Di era globalisasi, terdapat berbagai keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Dunia yang semakin terhubung melalui teknologi informasi, perdagangan bebas, serta pertukaran budaya memberikan dampak signifikan bagi setiap negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa menghadapi tantangan yang cukup serius. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana Pancasila dapat direalisasikan dan dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah arus globalisasi yang kompleks ini.
Dalam kancah politik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sejak masa Orde Lama hingga era Reformasi, implementasi Pancasila sebagai suatu ideologi kerap dipandang tidak konsisten, bahkan cenderung kabur. Mengacu pada definisi ideologi menurut Manfred Steger, ideologi merupakan sistem gagasan yang koheren dan terpadu yang menjadi dasar bagi tindakan politik yang sistematis dan terorganisasi.
Namun, dalam praktiknya, berbagai kebijakan pemerintah justru terkesan menjauh dari nilai-nilai dasar Pancasila. Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam kasus Wadas yang sempat menimbulkan konflik, termasuk tindakan represif dan dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat. Peristiwa semacam ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai-nilai Pancasila dengan implementasi kebijakan di lapangan.
Sebagian masyarakat menganggap Pancasila sebagai ideologi karena memahaminya sebagai pedoman hidup bangsa. Akan tetapi, jika ditelusuri secara historis, Pancasila dirumuskan melalui gagasan tokoh-tokoh seperti Soekarno, Soepomo, dan Mohammad Yamin dalam sidang BPUPKI untuk dijadikan dasar negara. Oleh karena itu, secara konseptual, Pancasila lebih tepat dipahami sebagai dasar negara yang menopang struktur ketatanegaraan Indonesia.
Pandangan yang menyamakan Pancasila dengan ideologi juga kerap dikaitkan dengan latar belakang pemikiran tokoh perumusnya. Namun, argumentasi semacam ini perlu dikaji secara lebih kritis dan objektif, agar tidak menimbulkan generalisasi yang kurang tepat. Penilaian terhadap Pancasila seharusnya didasarkan pada substansi nilai yang terkandung di dalamnya, bukan semata pada latar belakang individu tertentu.
Lebih lanjut, realitas sosial-politik menunjukkan bahwa masih sering terjadi ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat. Fenomena demonstrasi, seperti yang terjadi pada 10 Agustus 2025 di Pati, dapat dipandang sebagai indikator adanya ketegangan antara idealitas nilai Pancasila dan realitas implementasinya. Dalam kondisi ideal, apabila Pancasila benar-benar dijadikan sebagai landasan ideologis, maka kebijakan yang dihasilkan seharusnya mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Di sisi lain, dinamika pemerintahan di era globalisasi kerap dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Dalam banyak kasus, Pancasila seolah hanya menjadi simbol formal yang tidak diinternalisasikan secara substantif dalam proses pengambilan kebijakan. Akibatnya, Pancasila terkesan hanya menjadi pelengkap struktural tanpa peran signifikan dalam praktik bernegara.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar yakni apakah Pancasila bagi bangsa Indonesia sekadar prinsip politik yang bersifat normatif, ataukah merupakan ruh yang menghidupi seluruh aspek kehidupan bernegara? Perdebatan mengenai posisi Pancasila sebagai ideologi atau falsafah hingga kini masih berlangsung, terutama karena belum optimalnya realisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata.
Secara konseptual, Soekarno sendiri pernah menyatakan bahwa Pancasila merupakan falsafah sekaligus dasar negara. Oleh karena itu, penyebutan Pancasila sebagai ideologi perlu dikaji kembali secara kritis, terutama jika implementasinya belum mencerminkan karakter ideologi yang sistematis dan konsisten dalam praktik politik.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyebutan Pancasila sebagai ideologi masih menjadi perdebatan, khususnya jika dilihat dari praktik penyelenggaraan negara yang sering kali tidak selaras dengan nilai-nilai yang dikandungnya. Dalam kondisi tersebut, Pancasila cenderung lebih tepat diposisikan sebagai falsafah dan dasar negara. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dalam implementasi nilai-nilai Pancasila sebelum menjadikannya sebagai ideologi dalam arti yang sesungguhnya.
PENULIS: MUHAMMAD FAVIAN FARRAS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar