Ketika kekayaan dan kekuasaan bertemu dalam satu lingkaran yang sama, keadilan sosial tidak lebih dari sekadar janji konstitusi.
Berdasarkan Laporan CELIOS 2026 Ketimpangan Ekonomi Indonesia: Republik Oligarki
Ada sebuah angka yang seharusnya membuat kita tidak bisa tidur nyenyak. Laporan CELIOS (Center of Economic and Law Studies) yang terbit pada April 2026 mengungkap fakta yang sulit dipercaya namun sulit pula dibantah, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan sekitar 55 juta penduduk, total harta mereka mencapai seperlima produk domestik bruto nasional melampaui seluruh APBN. Dan sementara kekayaan para oligarki bertambah sekitar Rp13 miliar per hari, rata-rata kenaikan upah pekerja hanya sekitar Rp2 ribu per hari
Ini bukan sekadar soal angka. Ini adalah cermin dari sebuah sistem yang bekerja sangat bekerja namun hanya untuk segelintir orang. Indonesia, negara yang lahir dari semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat, kini berjalan menuju apa yang oleh CELIOS disebut sebagai "republik oligarki": suatu kondisi di mana kekuasaan ekonomi dan kekuasaan politik terkonsentrasi pada kelompok elite yang persis sama.
"Kekayaan tidak hanya terkonsentrasi di sektor bisnis, tetapi juga tampak dalam struktur kekuasaan politik. Kebijakan publik berisiko tidak lagi netral melainkan cenderung menguntungkan kelompok yang sama."
Pertanyaan yang harus kita hadapi bukan lagi apakah ketimpangan ini ada. Ia ada, dan datanya jelas. Pertanyaan yang lebih dalam adalah mengapa ia terus berlangsung, siapa yang diuntungkan, dan yang paling krusial apakah negara ini memiliki nyali untuk mengkoreksinya?
Untuk memahami oligarki Indonesia hari ini, kita harus kembali ke akar. Selama lebih dari tiga dekade Orde Baru (1966–1998), Soeharto membangun sebuah mesin akumulasi kekayaan yang elegan dalam kebusukan aliansi antara birokrat-militer dengan konglomerat swasta yang oleh analis politik Azyumardi Azra disebut sebagai "oligarki finansial" atau cukong yang dipertalikan bukan oleh kompetisi pasar, melainkan oleh kedekatan dengan istana.
Monopoli, lisensi eksklusif, konsesi sumber daya alam, dan kontrak pemerintah mengalir kepada mereka yang loyal. Kekayaan dibangun bukan dari inovasi, melainkan dari penguasaan akses terhadap negara itu sendiri. Inilah yang oleh ekonomi disebut rent-seeking behavior: kekayaan yang diperoleh bukan dari menciptakan nilai, tetapi dari mengendalikan siapa yang boleh menciptakannya.
Krisis 1997–1998 sempat memberi harapan. Soeharto jatuh, reformasi bergulir, namun yang terjadi kemudian bukan pembongkaran oligarki melainkan metamorfosisnya sesuai penelitian Eve Warburton dari Australian National University, tokoh-tokoh bisnis justru
semakin mengkonsolidasikan kekuatan dengan langsung memasuki arena politik, reformasi menggeser lokasi kekuasaan, tetapi tidak mengubah watak kelasnya.
Demokrasi elektoral, alih-alih menjadi penawar oligarki, justru menjadi lahan bermainnya.
Biaya politik yang sangat tinggi membuat hanya mereka dengan modal besar yang mampu bersaing. Hasilnya bisa dilihat dalam data: studi Forum Kajian Pembangunan mencatat bahwa 45% anggota DPR dan 65% menteri kabinet periode 2019–2024 memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan swasta. KPK melaporkan bahwa 25% kandidat dalam pilkada 2020 sebelumnya berkarier sebagai pebisnis.
Parlemen dan eksekutif bukan lagi semata tempat representasi rakyat; ia menjadi ruang negosiasi kepentingan elite. Data Bank Dunia (2025) memperkuat gambaran ini sekitar 1% orang terkaya menguasai hampir 50% total kekayaan nasional.
"Jika pada era Soeharto elite bisnis bekerja melalui negara otoriter, maka pada era demokrasi mereka secara langsung mengambil peran politik memanfaatkan kekayaan untuk memenangkan pemilu dalam lingkungan kampanye yang berbiaya tinggi."
Akibatnya, fenomena elite capture semakin nyata kebijakan negara secara perlahan dikendalikan oleh kelompok kecil yang memiliki sumber daya besar. UU Cipta Kerja (2020) dinilai akomodatif terhadap kepentingan sektor pertambangan, sementara melemahnya KPK melalui revisi UU pada 2019 dipandang sebagai langkah yang melindungi kepentingan oligarki.
Thomas Piketty, dalam karya monumentalnya Capital in the Twenty-First Century (2013), merumuskan hukum sederhana namun brutal: bila tingkat pengembalian modal (r) lebih besar dari laju pertumbuhan ekonomi (g), maka ketimpangan akan terus melebar. Indonesia adalah ilustrasi hidup dari rumus itu.
Negara yang kaya batu bara, nikel, dan kelapa sawit ini, alih-alih mendistribusikan kekayaan alam kepada rakyat, justru menjadikannya ladang akumulasi bagi segelintir pihak sebuah ironisme yang dalam literatur ekonomi pembangunan disebut resource curse. Sementara itu, Tempo mencatat bahwa nilai kekayaan miliuner Indonesia meningkat 14 kali lipat dalam dua dekade terakhir, tanpa diimbangi reformasi pajak yang berarti.
Jeffrey A. Winters mendefinisikan oligarki sebagai aktor dengan konsentrasi kekayaan sangat besar yang menggunakan sumber daya mereka untuk mempertahankan dan memperluas posisi eksklusif mereka. Dalam kerangka ini, oligarki adalah proyek pertahanan kekayaan (wealth defense) dan seluruh sistem politik, hukum, dan kebijakan publik direkayasa untuk melayani proyek tersebut.
Akibatnya merambat ke mana-mana mobilitas sosial menjadi ilusi, akses kesehatan timpang, petani gurem tergusur korporasi, dan generasi muda kelas menengah terhimpit antara biaya hidup yang melonjak dan upah yang rendah menjadi korban dari sebuah sistem yang tidak pernah dirancang untuk mereka.
Korea Selatan, Taiwan, Argentina, Selandia Baru, dan Chili disebut sebagai contoh negara yang berhasil menerapkan demokratisasi ekonomi melalui reformasi agraria, pajak progresif,
dan investasi besar-besaran dalam pendidikan publik. Amerika Serikat, Inggris, dan Australia menerapkan undang-undang perampasan aset untuk menekan korupsi yang menjadi urat nadi oligarki.
Semua itu membutuhkan satu hal yang paling langka dalam politik Indonesia: kemauan untuk bertentangan dengan kepentingan kelompok yang paling berkuasa. Reformasi pajak kekayaan. Pemberantasan korupsi yang tidak pilih kasih, pembiayaan kampanye yang transparan, dan yang paling mendasar: keberanian untuk mengakui bahwa demokrasi elektoral tanpa demokrasi ekonomi hanyalah demokrasi prosedural yang kosong.
"Pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah ketimpangan itu ada tetapi apakah negara berani mengoreksinya. Jika tidak, arah Indonesia ke depan semakin jelas: bukan negara kesejahteraan, melainkan republik oligarki."
Indonesia berdiri di persimpangan. Sila kelima Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan sekadar slogan seremonial. Ia adalah kontrak sosial yang ditandatangani para pendiri bangsa. Selama oligarki terus memperparah ketimpangan, kontrak itu belum terpenuhi. Dan selama kontrak itu belum terpenuhi, kita belum sungguh-sungguh menjadi republik yang merdeka..
PENULIS: ANDANI SAPA AMANDA

Lesgowww partnerkuh
BalasHapus