Di Indonesia, Negera yang digadang-gadang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi, seharusnya keberanian bersuara tidak dibalas dengan kekerasan. Namun realitasnya sering berbanding terbalik. Ketika seseorang memilih berdiri di barisan yang membela keadilan, tidak jarang ancaman justru datang menghampiri. Penyiraman air keras bukan hanya sebuah tindak kekerasan fisik, tetapi juga simbol brutal dari upaya membungkam suara. Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus menjadi pengingat pahit bahwa ruang aman bagi pembela keadilan masih sangat rapuh di negeri ini.
Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebuah organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Aktivitas advokasi yang dilakukan oleh organisasi ini sering kali berkaitan dengan isu kekerasan negara, kebijakan keamanan, serta perlindungan terhadap hak-hak sipil masyarakat.
Kronologi
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi setelah ia pulang dari sebuah kegiatan podcast yang membahas isu remiliterisme. Malam itu, Andrie dalam perjalanan pulang setelah kegiatan diskusi tersebut selesai, seseorang tidak dikenal mendekatinya dan menyiramkan cairan berbahaya yang diduga air keras ke tubuhnya. Serangan tersebut menyebabkan luka bakar pada beberapa bagian tubuh, seperti dada, lengan, dan wajah.
Jika kita melihat sejarah, kekerasan dengan pola serupa bukanlah hal baru di Indonesia. Kita masih mengingat kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan, seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yang terjadi pada tahun 2017. Peristiwa tersebut menjadi simbol bagaimana seseorang yang berupaya menegakkan hukum justru harus menanggung luka permanen akibat serangan brutal. Peristiwa yang menimpa Andrie bukan hanya mengejutkan publik, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran besar. Serangan ini tidak hanya melukai tubuh seseorang, tetapi juga melukai rasa aman bagi siapa pun yang berani bersuara. Di sinilah persoalan menjadi lebih besar. Jika kekerasan semacam ini tidak ditangani secara serius dan transparan, maka pesan yang muncul di tengah masyarakat adalah sederhana namun memendam rasa ketakutan: bahwa dimana kita menyuarakan kebenaran bisa berujung pada teror dan ancaman kekerasan.
Analisis Yuridis
Secara hukum, penyiraman air keras merupakan bentuk penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Mengigat luka bakar yang dialami oleh Andrie kira-kira mencakup sekitar Kurang Lebih Sekitar 20% keatas. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Perlindungan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Dalam Ilmu Hukum juga terdapat adagium yang sering dijadikan prinsip moral dalam penegakan hukum yaitu “Fiat Justitia Ruat Caelum” – Sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan. Namun mirisnya adagium tersebut akan kehilangan maknanya jika hukum tidak mampu memberikan perlindungan nyata kepada mereka yang menjadi korban kekerasan. Ingatlah indonesia juga memegang kuat asas kepastian hukum yang tidak berpihak kesatu golongan.
Untuk memahami persoalan ini lebih dalam, teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman dapat digunakan sebagai kerangka analisis. Friedman menjelaskan bahwa sistem hukum yang baik harus ditopang oleh tiga unsur utama, yaitu Legal Structure, Legal Substance, dan Legal Culture. Dalam konteks kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dua aspek yang paling menonjol dan yang akan ditinjau lebih dalam yaitu struktur hukum dan budaya hukum.
Pertama, struktur hukum (legal structure).
Aspek ini mencakup aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Penanganan kasus yang lambat, tidak transparan, atau tidak profesional dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Jika aparat tidak mampu mengungkap pelaku secara cepat dan tegas, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin menurun.
Kedua, budaya hukum (legal culture).
Budaya hukum berkaitan dengan sikap dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Ketika intimidasi terhadap aktivis dianggap sebagai sesuatu yang biasa, atau ketika kekerasan dianggap sebagai cara untuk menyelesaikan perbedaan pendapat, maka sebenarnya budaya hukum masyarakat sedang mengalami kemunduran. “Budaya hukum yang sehat seharusnya mendorong keberanian untuk menyampaikan pendapat secara damai, bukan justru membiarkan kekerasan menjadi alat untuk membungkam suara kritis”. Mirisnya Jika kondisi seperti ini masih terus terjadi, hukum hanya akan menjadi tulisan di atas kertas dan cita-cita menuju Indonesia Emas dapat terhambat.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya menjadi alarm besar bagi kita semua. Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dibuat, tetapi juga dari seberapa kuat negara mampu melindungi warganya dari rasa takut. Jika kekerasan terhadap aktivis dan pembela keadilan dibiarkan, maka yang perlahan-lahan hilang bukan hanya rasa aman, tetapi juga keberanian masyarakat untuk berbicara. Demokrasi tidak pernah runtuh secara tiba-tiba. Ia perlahan melemah ketika orang-orang mulai takut untuk bersuara. Oleh karena itu, kasus ini bukan hanya tentang Andrie Yunus. Ini tentang masa depan ruang kebebasan di negeri ini. Tentang apakah kita masih berani berdiri bersama melawan ketidakadilan, atau justru memilih diam ketika kekerasan mencoba membungkam kebenaran.
Penulis: Dias Alfa Rizky
Daftar Pustaka




