Minggu, 15 Maret 2026

Air Keras untuk Suara Keras: Teror terhadap Keberanian Menyuarakan Kritik. Titik Lawan Vol.5

 


Di Indonesia, Negera yang digadang-gadang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi, seharusnya keberanian bersuara tidak dibalas dengan kekerasan. Namun realitasnya sering berbanding terbalik. Ketika seseorang memilih berdiri di barisan yang membela keadilan, tidak jarang ancaman justru datang menghampiri. Penyiraman air keras bukan hanya sebuah tindak kekerasan fisik, tetapi juga simbol brutal dari upaya membungkam suara. Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus menjadi pengingat pahit bahwa ruang aman bagi pembela keadilan masih sangat rapuh di negeri ini.

Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebuah organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Aktivitas advokasi yang dilakukan oleh organisasi ini sering kali berkaitan dengan isu kekerasan negara, kebijakan keamanan, serta perlindungan terhadap hak-hak sipil masyarakat.

Kronologi

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi setelah ia pulang dari sebuah kegiatan podcast yang membahas isu remiliterisme. Malam itu, Andrie dalam perjalanan pulang setelah kegiatan diskusi tersebut selesai, seseorang tidak dikenal mendekatinya dan menyiramkan cairan berbahaya yang diduga air keras ke tubuhnya. Serangan tersebut menyebabkan luka bakar pada beberapa bagian tubuh, seperti dada, lengan, dan wajah.

Jika kita melihat sejarah, kekerasan dengan pola serupa bukanlah hal baru di Indonesia. Kita masih mengingat kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan, seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yang terjadi pada tahun 2017. Peristiwa tersebut menjadi simbol bagaimana seseorang yang berupaya menegakkan hukum justru harus menanggung luka permanen akibat serangan brutal. Peristiwa yang menimpa Andrie bukan hanya mengejutkan publik, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran besar. Serangan ini tidak hanya melukai tubuh seseorang, tetapi juga melukai rasa aman bagi siapa pun yang berani bersuara. Di sinilah persoalan menjadi lebih besar. Jika kekerasan semacam ini tidak ditangani secara serius dan transparan, maka pesan yang muncul di tengah masyarakat adalah sederhana namun memendam rasa ketakutan: bahwa dimana kita menyuarakan kebenaran bisa berujung pada teror dan ancaman kekerasan. 

Analisis Yuridis

Secara hukum, penyiraman air keras merupakan bentuk penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Mengigat luka bakar yang dialami oleh Andrie kira-kira mencakup sekitar Kurang Lebih Sekitar 20% keatas. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Perlindungan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Dalam Ilmu Hukum juga terdapat adagium yang sering dijadikan prinsip moral dalam penegakan hukum yaitu Fiat Justitia Ruat Caelum – Sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan. Namun mirisnya adagium tersebut akan kehilangan maknanya jika hukum tidak mampu memberikan perlindungan nyata kepada mereka yang menjadi korban kekerasan. Ingatlah indonesia juga memegang kuat asas kepastian hukum yang tidak berpihak kesatu golongan.

Untuk memahami persoalan ini lebih dalam, teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman dapat digunakan sebagai kerangka analisis. Friedman menjelaskan bahwa sistem hukum yang baik harus ditopang oleh tiga unsur utama, yaitu Legal Structure, Legal Substance, dan Legal Culture. Dalam konteks kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dua aspek yang paling menonjol dan yang akan ditinjau lebih dalam yaitu struktur hukum dan budaya hukum. 

Pertama, struktur hukum (legal structure).

Aspek ini mencakup aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Penanganan kasus yang lambat, tidak transparan, atau tidak profesional dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Jika aparat tidak mampu mengungkap pelaku secara cepat dan tegas, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin menurun.

Kedua, budaya hukum (legal culture).

Budaya hukum berkaitan dengan sikap dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Ketika intimidasi terhadap aktivis dianggap sebagai sesuatu yang biasa, atau ketika kekerasan dianggap sebagai cara untuk menyelesaikan perbedaan pendapat, maka sebenarnya budaya hukum masyarakat sedang mengalami kemunduran. “Budaya hukum yang sehat seharusnya mendorong keberanian untuk menyampaikan pendapat secara damai, bukan justru membiarkan kekerasan menjadi alat untuk membungkam suara kritis”. Mirisnya Jika kondisi seperti ini masih terus terjadi, hukum hanya akan menjadi tulisan di atas kertas dan cita-cita menuju Indonesia Emas dapat terhambat.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya menjadi alarm besar bagi kita semua. Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dibuat, tetapi juga dari seberapa kuat negara mampu melindungi warganya dari rasa takut. Jika kekerasan terhadap aktivis dan pembela keadilan dibiarkan, maka yang perlahan-lahan hilang bukan hanya rasa aman, tetapi juga keberanian masyarakat untuk berbicara. Demokrasi tidak pernah runtuh secara tiba-tiba. Ia perlahan melemah ketika orang-orang mulai takut untuk bersuara. Oleh karena itu, kasus ini bukan hanya tentang Andrie Yunus. Ini tentang masa depan ruang kebebasan di negeri ini. Tentang apakah kita masih berani berdiri bersama melawan ketidakadilan, atau justru memilih diam ketika kekerasan mencoba membungkam kebenaran.

Penulis: Dias Alfa Rizky


Daftar Pustaka

Jumat, 13 Maret 2026

Refleksi Hari Perempuan Internasional: Membedah Tragedi: Mengapa Rasa Cinta Sering Menjadi Ancaman Nyawa?


Hari Perempuan Sedunia (8 Maret) berakar dari gerakan buruh perempuan di awal abad ke-20 di Amerika Serikat dan Eropa, yang memprotes kondisi kerja, upah rendah, dan menuntut hak pilih. Gagasan ini diusulkan oleh Clara Zetkin pada 1910, dan diresmikan PBB pada 1975, setelah pemogokan "roti dan perdamaian" perempuan Rusia tahun 1917 menetapkan tanggal 8 Maret.

Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap tanggal 8 Maret sebenarnya adalah sebuah pelukan hangat sekaligus pengingat bagi kita semua. Bayangkan sebuah hari di mana dunia berhenti sejenak untuk berterima kasih kepada setiap perempuan, mulai dari ibu yang bangun paling pagi, teman perempuan yang selalu mendukung, hingga para mahasiswi yang sedang berjuang mengejar mimpi di kampus. Hari ini bukan cuma soal bagi-bagi bunga atau ucapan selamat di media sosial, tapi tentang merayakan keberanian perempuan untuk menjadi diri sendiri. Ini adalah cerita tentang hak untuk belajar, hak untuk bekerja, dan yang paling sederhana namun mendasar: hak untuk merasa aman dan dihargai saat mereka berani berkata atau menentukan jalan hidupnya sendiri tanpa rasa takut.

Peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret sering kali diwarnai dengan kutipankutipan inspiratif tentang kemajuan perempuan yang seharusnya menjadi momen selebrasi. Namun, realitas di lapangan, seperti kasus tragis “Cinta Ditolak, Kapak Bertindak” yang terjadi di UIN SUSKA. Memaksa kita untuk berhenti sejenak dan bertanya: sejauh mana perempuan benar-benar merdeka di negeri ini? Ketika sebuah penolakan cinta direspons dengan serangan senjata tajam, kita tidak sedang berhadapan dengan masalah asmara biasa, melainkan sebuah krisis kemanusiaan di mana otonomi tubuh dan keputusan perempuan dianggap tidak berharga di mata pelaku.

Kasus ini membuktikan bahwa di Indonesia, perempuan masih sering dianggap sebagai objek, bukan manusia yang memiliki kedaulatan penuh atas perasaannya. Saat seorang perempuan berkata sebagian laki-laki justru merasa harga dirinya terinjak hingga merasa berhak menghukum atau menghabisi nyawa. Ini bukan soal asmara, ini adalah manifestasi dari ketidaksetaraan kekuasaan yang masih sangat timpang.

Masalah utamanya terletak pada budaya kepemilikan yang toksik yang masih mengakar kuat di masyarakat. Banyak laki-laki dibesarkan dengan pola pikir bahwa perempuan adalah ”objek pencapaian”. Akibatnya, saat keinginan mereka tidak terpenuhi, mereka merasa kehilangan kontrol dan menggunakan kekerasan sebagai instrumen untuk merebut kembali harga diri yang dianggap terluka. Fenomena ini menunjukkan bahwa edukasi mengenai persetujuan (consent) dan pengendalian emosi masih sangat minim, bahkan di tingkat perguruan tinggi yang seharusnya menjadi pusat peradaban dan akal sehat.

Lebih jauh lagi, kasus ini menjadi refleksi kelam bagi institusi pendidikan di Indonesia. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman (safe space) bagi mahasiswi untuk belajar dan berkembang, justru bisa berubah menjadi tempat yang mencekam. Hari Perempuan Internasional harus menjadi momentum bagi pihak universitas untuk tidak hanya mengecam tindakan pelaku secara hukum, tetapi juga melakukan evaluasi total terhadap sistem keamanan dan pendampingan psikologis. Jangan sampai kita terus membiarkan predator atau individu dengan kecenderungan kekerasan bersembunyi di balik status mahasiswa tanpa ada intervensi dini.

Kita harus berani menyuarakan bahwa ”Cinta Ditolak, Kapak Bertindak” adalah bukti kegagalan sistem pendidikan karakter dan perlindungan perempuan di lingkungan akademis. Hari Perempuan Internasional tahun ini harus menjadi titik balik untuk berhenti menormalisasi sifat posesif yang berlebihan. Pendidikan kita perlu mengajarkan bahwa penolakan adalah bagian dari kehidupan, dan perempuan bukanlah ”hadiah” yang bisa dipaksa untuk dimiliki. Tanpa rasa aman bagi perempuan untuk membuat keputusan tanpa bayang-bayang senjata atau kekerasan, maka jargon kesetaraan gender hanya akan menjadi slogan kosong di atas spanduk seremoni setiap tanggal 8 Maret.

Sebagai penutup, kita tidak boleh lagi menoleransi narasi yang menyalahkan korban atau menganggap kekerasan sebagai ”pembuktian cinta yang ekstrem”. Cinta yang tulus tidak akan pernah melukai, apalagi membunuh. Di Hari Perempuan Internasional ini, tantangan terbesar kita adalah meruntuhkan ego patriarki yang merasa berhak menghukum perempuan atas pilihannya sendiri. Perjuangan perempuan bukan hanya soal kursi di pemerintahan atau kesetaraan gaji, tetapi yang paling mendasar adalah hak untuk merasa aman saat berkata tanpa harus bertaruh nyawa.  

Penulis Siti Afifah

DI BAWAH BAYANG SERAGAM: KEKERASAN APARAT DAN RETAKNYA LEGITIMASI INSTITUSI PENEGAK HUKUM.


Sebuah negara diuji bukan ketika ia mampu membuat hukum, melainkan ketika ia mampu menundukkan kekuasaan di bawah hukum. Prinsip ini menjadi tolak ukur utama bagi setiap negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum. Dalam konteks tersebut, peristiwa kematian seorang pelajar di wilayah Maluku akibat dugaan tindakan kekerasan aparat bukan hanya tragedi kemanusiaan, melainkan ujian serius terhadap kredibilitas sistem hukum itu sendiri. Insiden ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana 
negara benar-benar mampu mengendalikan kekuasaan yang ia berikan kepada aparatnya.

Peristiwa tersebut mengguncang perhatian publik karena korban adalah anak di bawah umur, kelompok yang secara hukum memperoleh perlindungan khusus. Dalam kerangka konstitusi dan prinsip hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban aktif melindungi kehidupan setiap warga, terlebih mereka yang rentan. Oleh sebab itu, ketika dugaan kekerasan justru berasal dari aparat negara, persoalan yang muncul tidak lagi sebatas pelanggaran hukum biasa. Ia berubah menjadi krisis kepercayaan yang menyentuh relasi fundamental antara negara dan warga.

Selama ini, setiap kasus pelanggaran aparat kerap dijelaskan melalui narasi “oknum”. Secara administratif, istilah tersebut tampak logis karena kesalahan memang dilakukan individu. Namun secara konseptual, penjelasan itu sering tidak cukup. Jika kejadian serupa muncul berulang di berbagai tempat, maka pendekatan yang hanya menyalahkan individu berisiko menutupi persoalan yang lebih luas. Dalam analisis kelembagaan, pengulangan suatu pola biasanya menandakan adanya masalah sistem, baik dalam pembinaan, pengawasan, maupun budaya organisasi.

Sebagai institusi yang diberi mandat menjaga keamanan dan ketertiban, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial. Kewenangan yang dimiliki aparat bukan kewenangan biasa, karena ia mencakup hak menggunakan kekuatan fisik dalam kondisi tertentu. Justru karena kewenangan itu besar, pengawasan terhadap penggunaannya harus lebih ketat. Tanpa pengawasan yang kuat, kekuasaan yang dimaksudkan untuk melindungi dapat berubah menjadi alat yang melukai.

Respons publik terhadap kasus ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akuntabilitas aparat. Desakan agar penyelidikan melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM mencerminkan kebutuhan akan transparansi yang lebih luas. Tuntutan tersebut bukan sekadar ekspresi kemarahan, melainkan bentuk partisipasi warga dalam memastikan bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam negara demokratis, kritik publik bukan ancaman bagi institusi, melainkan mekanisme koreksi yang menjaga institusi tetap berada di jalur hukum.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa legitimasi hukum tidak hanya ditentukan oleh isi aturan, tetapi oleh praktik pelaksanaannya. Masyarakat menilai hukum bukan dari teks undang-undang, melainkan dari pengalaman nyata ketika berhadapan dengan aparat. Jika pengalaman itu menghadirkan rasa aman, kepercayaan akan tumbuh. Sebaliknya, jika pengalaman justru menimbulkan ketakutan, legitimasi hukum perlahan akan terkikis. Dengan demikian, tindakan satu aparat dapat berdampak pada citra seluruh sistem penegakan hukum.

Tulisan ini bertolak dari asumsi bahwa peristiwa tragis tersebut harus dibaca sebagai cermin kondisi institusional, bukan sekadar insiden individual. Melalui pendekatan hukum, etika, dan analisis sosial, kajian ini berupaya menelaah makna yang lebih dalam di balik peristiwa tersebut: apakah ia merupakan penyimpangan personal semata, atau indikasi adanya persoalan struktural yang lebih luas. Pertanyaan ini penting karena jawaban atasnya akan menentukan arah solusi apakah cukup dengan menghukum pelaku, atau perlu melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh.

Pada akhirnya, tragedi ini menempatkan negara pada posisi reflektif: apakah kekuasaan benar-benar dikendalikan oleh hukum, atau hukum masih bergantung pada kehendak kekuasaan. Di titik inilah makna negara hukum diuji. Sebab negara hukum sejati bukanlah negara yang sekadar memiliki aturan, melainkan negara yang sanggup memastikan bahwa tidak ada satu pun kekuasaan, termasuk aparatnya sendiri, yang berada di atas hukum.

Konsekuensi logis dari prinsip tersebut adalah bahwa negara wajib menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum tanpa pengecualian, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparatnya sendiri. Secara konstitusional, kewajiban itu berakar pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

Rumusan ini tidak hanya berlaku bagi warga biasa, tetapi juga mengikat pejabat negara dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, setiap upaya penanganan kasus kekerasan aparat harus mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum tersebut. Jika aparat diperlakukan berbeda atau lebih ringan dibanding warga sipil dalam perkara yang sama, maka negara secara tidak langsung telah melanggar asas konstitusional yang menjadi dasar legitimasinya sendiri.

Lebih jauh lagi, kewajiban negara untuk menindak pelanggaran oleh aparat juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya ketentuan yang mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia. Kewajiban ini bersifat aktif, bukan pasif. Artinya, negara tidak cukup hanya menyatakan komitmen, tetapi harus membuktikannya melalui tindakan konkret seperti penyelidikan yang independen, proses peradilan yang adil, dan pemulihan bagi korban. 

Tanpa langkah-langkah tersebut, prinsip negara hukum akan kehilangan makna substansialnya dan berisiko berubah menjadi sekadar slogan normatif. Oleh karena itu, kelanjutan penanganan tragedi ini sesungguhnya bukan hanya soal penyelesaian satu perkara pidana, melainkan penentuan arah apakah supremasi hukum benar-benar menjadi dasar penyelenggaraan negara atau masih tunduk pada logika kekuasaan.

Pada akhirnya, tragedi ini menuntut lebih dari sekadar penyelesaian hukum formal; ia menuntut keberanian moral negara untuk bercermin pada dirinya sendiri. Sebab ukuran sejati sebuah negara hukum bukan terletak pada kerasnya aturan yang tertulis, melainkan pada ketegasan menegakkan aturan itu tanpa pandang kekuasaan. Sejarah menunjukkan bahwa hukum yang tunduk pada otoritas akan melahirkan ketakutan, sedangkan otoritas yang tunduk pada hukum akan melahirkan keadilan. 

Di titik inilah makna keadilan diuji secara paling mendasar: apakah negara bersedia menegakkan hukum meski harus menilai aparatnya sendiri, atau justru memilih melindungi kekuasaan dengan mengorbankan kebenaran. Jika hukum gagal berdiri di atas kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga fondasi moral negara itu sendiri. Dan ketika fondasi moral runtuh, negara tidak lagi kehilangan wibawa semata, melainkan kehilangan alasan keberadaannya di mata rakyat yang seharusnya dilindungi.

Penulis: Bagus Dikha Sabrillano






Indonesia dan BoP: Dilema Diplomasi Palestina dan Realitas Geopolitik Dunia

Konflik berkepanjangan di Gaza kembali memunculkan dinamika diplomasi internasional yang kompleks. Setelah lebih dari dua tahun perang yang menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, berbagai negara mulai mencari mekanisme baru untuk memastikan stabilitas dan rekonstruksi wilayah tersebut. Salah satu inisiatif yang muncul adalah pembentukan Board of Peace, sebuah forum internasional yang digagas oleh Donald Trump untuk mengawasi stabilisasi dan rekonstruksi Gaza pascaperang. Organisasi ini secara resmi diumumkan pada awal 2026 dengan tujuan mempromosikan stabilitas politik, rekonstruksi ekonomi, dan pengawasan keamanan di wilayah konflik. 

Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam forum tersebut segera memicu perdebatan sengit di dalam negeri. Bagi sebagian pihak, langkah ini dianggap sebagai strategi diplomatik yang realistis untuk membantu Palestina dari dalam mekanisme internasional. Namun bagi pihak lain, keputusan tersebut justru dipandang sebagai penyimpangan dari prinsip politik luar negeri Indonesia yang selama ini dikenal bebas dan aktif serta konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Di tengah tarik-menarik tersebut, pertanyaan mendasar pun muncul: apakah keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan Palestina, atau justru langkah strategis untuk memperjuangkan kepentingan kemanusiaan Palestina secara lebih efektif?

Dari perspektif pemerintah Indonesia, keputusan bergabung dalam Board of Peace bukanlah bentuk keberpihakan terhadap Amerika Serikat atau kepentingan geopolitik tertentu. Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa partisipasi Indonesia merupakan bentuk komitmen terhadap perdamaian dan solusi dua negara bagi konflik Israel-Palestina. 

Board of Peace sendiri dirancang sebagai forum internasional yang melibatkan puluhan negara untuk mengawasi proses stabilisasi, rekonstruksi, dan pemerintahan transisi di Gaza setelah perang. Hal ini menjadi penting mengingat kerusakan Gaza akibat perang diperkirakan membutuhkan puluhan miliar dolar untuk proses pemulihan infrastruktur dan ekonomi. Dalam pertemuan awal organisasi ini bahkan disebutkan adanya komitmen pendanaan internasional hingga miliaran dolar untuk rekonstruksi wilayah tersebut. 

Dalam konteks tersebut, keterlibatan Indonesia dinilai memiliki nilai strategis yang sangat besar. Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan memiliki rekam jejak panjang dalam misi perdamaian internasional. Bahkan dalam kerangka Board of Peace, Indonesia dipersiapkan untuk mengirimkan hingga 8.000 personel militer sebagai bagian dari pasukan stabilisasi internasional di Gaza. 

Rencana tersebut bukanlah operasi militer ofensif, melainkan misi stabilisasi yang berfokus pada dukungan kemanusiaan seperti unit medis, rekonstruksi infrastruktur, dan perlindungan warga sipil. Dengan kata lain, kehadiran TNI di Gaza dapat menjadi simbol nyata solidaritas Indonesia terhadap rakyat Palestina sekaligus memastikan bahwa proses rekonstruksi tidak sepenuhnya dikendalikan oleh kekuatan besar dunia.

Dari sudut pandang diplomasi Palestina sendiri, beberapa pihak memandang keterlibatan Indonesia sebagai langkah strategis. Kehadiran negara-negara mayoritas Muslim dalam Board of Peace diyakini dapat menjadi penyeimbang terhadap dominasi negara besar di dalam forum tersebut. Bahkan sejumlah analis diplomasi menilai bahwa tanpa kehadiran negara seperti Indonesia, proses rekonstruksi Gaza justru berpotensi sepenuhnya dikendalikan oleh kepentingan geopolitik negara besar. 

Dalam perspektif ini, bergabungnya Indonesia dapat dipahami sebagai strategi “engagement from within”, yaitu mempengaruhi arah kebijakan dari dalam forum internasional. Dengan berada di dalam struktur Board of Peace, Indonesia memiliki peluang untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina secara langsung, baik dalam hal rekonstruksi, perlindungan sipil, maupun pengawasan terhadap proses transisi politik di Gaza.

Namun di sisi lain, keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace juga memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satu kritik utama datang dari organisasi masyarakat sipil dan kelompok ulama yang mempertanyakan legitimasi moral organisasi tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, secara terbuka mendesak pemerintah untuk menarik diri dari Board of Peace. Mereka menilai organisasi tersebut tidak memiliki kredibilitas untuk menciptakan perdamaian yang adil di Palestina, terutama setelah Amerika Serikat dan Israel terlibat dalam konflik regional lain seperti serangan terhadap Iran. 

Kritik lain datang dari sejumlah tokoh diplomasi Indonesia. Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, menyampaikan skeptisisme terhadap efektivitas Board of Peace dalam benar-benar mewujudkan perdamaian Palestina. Ia juga mempertanyakan rencana kontribusi dana besar yang dinilai tidak proporsional dibandingkan dengan kontribusi Indonesia pada forum internasional lain. 

Selain itu, sejumlah pengamat hubungan internasional juga menilai bahwa Board of Peace berpotensi menjadi alat hegemoni geopolitik Amerika Serikat. Struktur organisasi yang dipimpin langsung oleh Trump serta dominasi negara tertentu dalam menentukan agenda dianggap berpotensi menggeser mekanisme multilateral yang selama ini dijalankan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Kritik tersebut semakin menguat ketika muncul kekhawatiran bahwa kehadiran pasukan internasional di Gaza dapat memicu konflik baru atau bahkan menjadikan negara-negara peserta terjebak dalam dinamika konflik Timur Tengah yang kompleks. Sebagian aktivis juga menilai bahwa langkah tersebut dapat melemahkan perjuangan politik Palestina jika rekonstruksi Gaza dilakukan tanpa penyelesaian akar konflik, yaitu pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina.

Pada akhirnya, kontroversi mengenai keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace mencerminkan dilema klasik dalam diplomasi internasional: antara idealisme moral dan realitas politik global.

Di satu sisi, Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai pendukung kemerdekaan Palestina dan secara konstitusional berkomitmen untuk ikut menciptakan perdamaian dunia. Namun di sisi lain, realitas politik internasional seringkali menuntut strategi yang lebih pragmatis, termasuk bekerja sama dengan aktor yang kontroversial sekalipun.

Presiden Indonesia sendiri bahkan menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace tidak bersifat mutlak dan dapat dihentikan apabila forum tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat Palestina. 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyadari sepenuhnya sensitivitas politik dari keputusan ini. Indonesia tampaknya berusaha menempatkan diri pada posisi yang fleksibel: tetap berpartisipasi dalam upaya perdamaian internasional, namun tetap membuka kemungkinan untuk menarik diri apabila forum tersebut tidak lagi sejalan dengan kepentingan Palestina.

Dengan demikian, polemik mengenai keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace sebenarnya tidak dapat disederhanakan menjadi sekadar pertanyaan benar atau salah. Di satu sisi, langkah tersebut berpotensi memberikan ruang diplomasi yang lebih besar bagi Indonesia untuk membantu Palestina secara langsung. Namun di sisi lain, risiko manipulasi geopolitik dan legitimasi terhadap kekuatan besar tetap menjadi kekhawatiran yang tidak bisa diabaikan.

Pertanyaannya kini bukan hanya apakah Indonesia seharusnya bergabung atau tidak, melainkan Bagaimana Indonesia menggunakan posisinya di dalam Board of Peace untuk benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. Jika Indonesia mampu memanfaatkan forum tersebut sebagai alat diplomasi untuk melindungi hak-hak Palestina, maka langkah ini dapat menjadi strategi yang cerdas. Namun jika forum tersebut justru memperkuat dominasi kekuatan besar atas masa depan Palestina, maka sejarah mungkin akan mencatatnya sebagai sebuah kesalahan diplomasi yang mahal.

Penulis: Bagus Dhika Sabrillano



Amanah dan Retorika Kekuasaan: Ketika Ujian Puasa Bukan Hanya Mukbang Dan Syahwat


riuh runtuh bergejolak didalam hati ketika bulan Ramdhan yang dimana kita berpuasa dengan penuh ujian menahan lapar, dahaga, emosi dan hawa nafsu, kini sedikit berbeda. ada salah satu yang ikut turut serta menambah ujian di Ramdhan tahun ini, ujian itu bukan datang dari perut yang kosong, melainkan dari pemerintah kita sendiri. tidak di pungkiri sebagian masyarakat merasa gelisah terhadap berbagai kebijakan dan peristiwa yang melibatkan para pemegang kekuasaan akhir-akhir ini. suasana ramdhan yang seharusnya menenangkan, bersuka ria, dan tempat berbagi kebahagiaan kini berubah karena deretan isu yang memunculkan tanda tanya yang sangat besar di lubuk hati yang paling dalam. beberapa isu yang muncul diantaranya adalah:

  1. ANGGOTA BRIMOB POLDA MALUKU DIDUGA NIAYA ANAK SMP SAMPAI TEWAShttps://www.cnnindonesia.com/nasional/20260220181449-12-1330152/anggota-brimob-polda-maluku-diduga-aniaya-siswa-di-tual-hingga-tewasKetika melihat ini pasti diksi yang cocok untuk suasana hati kita adalah "ketika pelindung justru diduga melukai" Institusi Polri selama ini dikenal sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Namun dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob Polda Maluku terhadap seseorang pelajar "Aat" hingga tewas menjadi pukulan yang sangat berat bagi rasa keadilan publik. Di bulan yang mengajarkan kasih sayang dan pengendalian diri, kabar seperti ini terasa amat kontras. Aparat yang seharusnya menjaga keamanan justru diduga terlibat dalam tindakan yang merenggut nyawa (udah kek malaikat izrail anjir). Proses hukum memang sudah selayaknya berjalan, tetapi luka kepercayaan akan terus membekas di lubuk hati yang paling dalam akan keburukan-keburukan aparat. kami pastinya juga membutugkan ketegasan dan transparansi atas proses hukum yang menjerat.
  2.  Sahroni Comeback Jadi Pimpinan Komisi III DPR Usai Insiden "Orang Tolol" https://nasional.kompas.com/read/2026/02/20/07060941/sahroni-comeback-jadi-pimpinan-komisi-iii-dpr-usai-insiden-orang-tololSiapa yang tidak tahu ahmad syahroni? ya benar, sekarang nama itu kembali mencuat setelah diangkat lagi dalam posisi strategis di komisi III DPR, yang membidangi hukum dan keamanan. pasti teman-teman juga sangat bertanya-tanya tentang ini apalagi bidangnya "hukum dan keamanan, juga banyak muncul pro dan kontra ditengah isu ini. sangat kita ketahui bahwa Ramdhan mengajarkan kejujuran dab evaluasi diri. Dalanm konteks jabatan publik, rekam jejak dan kinerja juga menjadi hal yang penting. tidak dipungkiri bahwa publik juga berhak mengetahui alasan dibalim pengangkatan kembali tersebut. tanpa adanya transparansi penjelasan yang terbuka, keputusan politik justru dapat dengan mudah menimbulkan perspektif negatif. 
  3. PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO MENUNJUK MAYJEN TNI (PURN) PRIHATI PUJOWASKITO SEBAGAI DIREKTUR UTAMA BPJS KESEHATAN. https://www.jawapos.com/nasional/017215328/presiden-prabowo-tunjuk-eks-dokter-tni-prihati-pujowaskito-sebagai-dirut-bpjs-kesehatan Presiden prabowo kini mengangkat Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito, SpJP (K), FIHA, MMRS sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan. atas pengangkatan ini banyak sekali pro dan kontra diantaranya banyak netizen mengatakan "INI YANG DINAMAKAN 19 JUTA LAPANGAN KERJA KHUSUS UNTUK PENSIUNAN TNI - POLRI. PRESIDEN MENGANGGAP HANYA MILITER YANG BISA KERJA. YANG LAIN HANYA ANTEK2 ASING!" tidak dipungkiri juga presiden kita yang dulunya adalah mantan dari TNI yang menambah opini kontra akan berita tersebut. kita juga tahu bahwa kondisi sosial dan ekonomi kita sedang penuh tantangan salah satunya adalah krisis lapangan kerja yang dulunya dijanjikan akan ada 19 juta lapangan kerja oleh paslon yang menjadi presiden saat ini. 
  4. Pigai Sebut Menolak MBG hingga Koperasi Merah Putih Berarti Menentang HAM Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/20/18194451/pigai-sebut-menolak-mbg-hingga-koperasi-merah-putih-berarti-menentang-hamDi bulan yang mendorong refleksi dan muhasabah diri, suara kritik masyarakat harusnya didengar dengan kepala dingin oleh pemerintah. Namun di sela pemikiran tersebut muncul narasi "kritik terhadap kebijakan tertentu dianggap sebagai bentuk pelanggaran dan penentangan terhadap HAM. Hak asasi manusia sejatinya melindungin kebebasan berpendapat. jika kritik yang di sampaikan secara damai justru dibingkai sebagai ancaman, maka sama saja dengan menyudutkan ruang dialog menjadi sempit. perlu diingat juga Ramadhan bukan hanya soal menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga soal menahan diri dari sikap defensif terhadap masukan.
  5. Pemerintah Resmi akan Kirim Data Pribadi Rakyat Indonesia ke AS usai Deal Prabowo-Trump https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8364180/deal-prabowo-trump-data-konsumen-ri-bakal-mengalir-ke-as kabar lain yang menimbulkan kegelisahan adalah kabar mengenai kerja sama lintas negara salah satunya soal akses data pribadi rakyat indonesia. di era digital saat ini data adalah aset yang sangat setrategis. masyarakat wajar mempertanyakan sejauh mana data tersebut dibagikan dan bagaimana jaminan perlindungannya. padahal sudah pernah di singgung bahwa klausul transfer data pribadi lintas negara banyak dihujani kritik karena berpotensi melanggar regulasi Pelindungan Data Pribadi dan Konstitusi, perwakilan Istana menegaskan hal ini adalah “semacam strategi trade management." yaa, kita tahu bahwa hubungan international memang penting, terapi kedaulatan nasional harus tetap menjadi prioritas yang paling utama.

Ramadhan mengajarkan bahwa menahan diri bukan berarti diam terhadap ketidakadilan. menjaga lisan bukan berarti membungkam kritik. justru di bulan yang sangat amat penuh kebaikan didalamnya dan refleksi ini, para pemegang kekuasaan seharusnya lebih terbyka terhadap evaluasi dan masukan. ujian puasa memang bukan hanya tentang video mukbang dan godaan syahwat. ujian yang lebih berat adalah menjaga kepercayaan yang utuh. karena pada ahirnya, kekuasaan adalah amanah. dan amanah akan selalu di uji, apalagi di bulan yang penuh makna seperti Ramdhan ini.

Penulis: Dias Alfa Rizky


Mengoreksi Tata Kelola, Bukan Membatalkan Manfaat: Catatan untuk Gerakan Mahasiswa 2026

Gelombang demonstrasi mahasiswa yang melanda Jakarta dan berbagai kota sejak pertengahan Juni 2026 membawa pesan yang jelas: rakyat resah, d...