Senin, 27 Mei 2024

Ironis, Mahasiswa Berdialog dengan 13 Kursi Kosong Calon Rektor UIN Sunan Kalijaga

 


 DEMA-U bersama sejumlah mahasiswa di lingkungan UIN Sunan Kalijaga  menggelar acara dialog terbuka, di selasar gedung Multi Purpose UIN Sunan Kalijaga pada selasa (27/05). Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengetahui visi dan misi dari 13 calon rektor yang terdaftar dalam pemilihan calon rektor mendatang. Aksi bertajuk Dialog Terbuka Bersama 13 Calon Rektor “mendobrak kebuntuan Demi UIN SUKA yang unggul” dari awal dibukanya pukul 08:30 WIB hingga berakhirnya pada pukul 11:30 hanya berakhir dengan kekecewaan dari para mahasiswa dengan Absensi dari ke-13 calon rektor.

 Ketua DEMA-U, Thoriqotur ramadhani mengatakan bahwa terdapat banyak intervensi dan tantangan dalam pelaksanaan acara, sebetulnya pihaknya sudah sejak lama mencoba melakukan koordinasi kepada 13 calon rektor terkait acara tersebut “undangan sudah dikirimkan sejak dua minggu yang lalu dan ada calon rektor yang sudah mengkonfirmasi akan datang”. Dirinya menegaskan bahwa ada interuksi dari rektor kepada calon rektor agar sengaja untuk tidak hadir pada acara tersebut “dah gausah datang kegiatan itu gausah dilayani dan sebagainya”.

 Dia juga mengatakan bahwa aksi yang diselenggarakan DEMA-U tersebut dianggap sebagai ajang yang berbau politis dan menyebabkan rusuh belaka “Gak usah lah kalian itu buat acara ini, kalian itu ngapain sih berpolitik, politik di kampus, janganlah kalian buat rusuh-rusuh seperti ini” ungkapnya saat menyampaikan respon dari rektorat, “kemarin pas kami kirimkan undangan ke beliau, beliau itu sampai gontok-gontokan ke kita, kami itu ya mohon maaf ya tangan saya itu sampai kena pukul saking marahnya dia” kata Thoriq.

 Ada kekhawatiran bahwa respon pihak rektorat terhadap acara pada Selasa (27/05) akan menimbulkan budaya kampus yang tidak sehat dengan matinya ruang diskusi dan dialektika di kampus “kawan-kawan, kampus yang memang kita aggap sebagai ruang akademik, kampus yang kita aggap seperti ruang bertukar diskursus ini, akan mati bakalan hilang, diskursus-diskursus itu, serius saya gak bohong, coba kalian bisa bayangkan betapa nanti kita melihat 4 atau 5 tahun kedepan ketika kampus kita akan terus-terusan begini, akan terus terusan digerus dan dintervensi semua kegiatan kita dianggap politis, diskursus keilmuan yang ada dikampus UIN Sunan Kalijaga ini bakalan hilang, ruang-ruang akademik, diskusi-diskusi yang memang sering dilaksanakan oleh teman-teman LKM dan UKM semua teman-teman yang ada di UIN Sunan Kalijaga Ini bakalan hilang karena dianggap sebagai kegiatan yang politis oleh rektor”.

 Thoriq juga menyampaikan, bahwa pemilihan rektorat sejak 2015 tidak lagi melibatkan mahasiswa sebagai bagian dari stakeholder melainkan dipilih langsung oleh menteri agama. Melalui aksi ini ada harapan bahwa prosesi pemilihan rektor yang akan diselenggarakan kedepannya akan dikembalikan sebelum tahun 2015, agar membawa angin segar terhadap forum diskusi dan dialektika di kampus UIN Sunan Kalijaga “Harapan kami besar bahwa proses pemilihan seperti ini dikembalikan seperti semula, pemilihan seperti ini mulai ditetapkan tahun 2015 langsung ditunjuk oleh menteri, harapan kami kan nanti mereka yang bakal tau soal pandangan-pandangan atau isu-isu yang ada di kampus ya tentu stakeholder yang ada di kampus. Maka perlu dikembalikan semula sebagaimana semestinya, jadi dipilih langsung oleh kita sebagai representasi dari mahasiswa. Seperti dulu lagi sebelum tahun 2015”.

 Terakhir Pihaknya juga menerangkan bahwa proses pemilihan rektor yang diselenggarakan terindikasi memiliki hubungan terhadap kepentingan pihak-pihak tertentu “pada akhirnya prosesi seperti ini akan menjadi tergantung yang dekat dengan menteri ya itulah yang akan dipilih”.


Reporter : Gayan Asykar Sahida Mukhammad Arya Dwi Rahman | Nurul ‘Aini

Jumat, 17 Mei 2024

Gyges dan Cincinnya: Berahi Kekuasaan dan Kekalahan Hukum

 


 Hukum memainkan peran yang sangat penting dalam mencegah chaos dan membentuk order dalam masyarakat dengan menciptakan struktur yang teratur, memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, menyelesaikan konflik secara damai, mengatur kekuasaan pemerintah, menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, serta memelihara nilai-nilai moral dan etika dalam masyarakat. Dalam pembentukannya tentu suatu aturan hukum tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai luhur suatu masyarakat

Pada hakikatnya…

Hukum adalah suara rakyat…

 Namun, pertanyaan yang wajib kita renungkan sekarang adalah “apakah manusia bertindak adil  karena itu hal yang benar ataukah karena adanya hukuman dan balasan?”. Dalam karya Plato yang terkenal, "The Republic”, Plato menceritakan sebuah cerita tentang seorang pria bernama Gyges, Sang pengembala ramah yang diriwayatkan hidup pada masa Kerajaaan Lydia kuno. Gyges terkenal sebagai seorang pelayan raja yang sangat taat dan menjunjung tinggi segala titah sang raja.

 Suatu hari, ketika sedang melakukan kegiatannya yang biasa, terjadi sebuah gempa bumi yang membawanya jatuh Gyges ke dasar bumi. Setelah berhasil bangun dia menemukan sebuah gua yang tersembunyi didalam tanah, di situ ia menemukan mayat seorang raksasa yang mengenakan cincin kuno berusia ribuan tahun. Tanpa mengetahui asal-usul cincin tersebut, Gyges mengambil dan mengenakannya. Gyges kemudian menemukan bahwa cincin itu memiliki kekuatan sihir yang sangat luar biasa. Ketika dia memutar cincin di jarinya, dia bisa membuat dirinya tidak terlihat oleh siapapun di sekitarnya. Dengan kekuatan tak terlihat ini, Gyges bisa melakukan apa saja tanpa takut akan diketahui atau dihukum, di situlah muncul berbagai kemungkinan yang baru

 Pada awalnya, Gyges menggunakan kekuatan cincin itu untuk kebaikan, tetapi lama kelamaan, ia mulai menggunakan kekuatan tersebut untuk tujuan yang jahat. Dia menyadari bahwa dia bisa mencuri, berbohong, dan melakukan kejahatan lainnya tanpa ada yang bisa menghukumnya.  

 Di kemudian hari dia mendaftar menjadi pembawa pesan kerajaan yang memiliki tugas sederhana untuk menyampaikan titah sang raja ke seluruh negeri. Namun, lama-kelamaan dia mulai menggoda sang ratu untuk menghianati raja, membisikkan berita bohong diantara para prajurit, dan pada akhirnya Gyges sang gembala yang ramah membunuh Raja Lydia serta mengambil takhtanya. Dengan tidak adanya konsekuensi atas tindakannya, Gyges semakin terjerumus ke dalam kegelapan moral. Dulunya dia dikenal sebagai seorang pengembala ramah, kini orang mengenal Gyges sebagai penguasa Lydia yang kejam.

 Mungkin ada beberapa dari kita yang menyatakan bahwa dalam cerita ini Gyges adalah penjahatnya, namun ada juga yang menyatakan bahwa cincin kuno itulah yang merusak Gyges sang pengembala yang ramah. Silang pendapat ini telah terjadi diantara berbagai filsuf sejak lama. Melihat dari banyaknya gejolak peristiwa yang terjadi belakangan ini baik didalam atau diluar lingkungan kampus saya tertarik untuk mengutip jawaban dari salah satu murid Socrates, yakni seorang filsuf bernama Glaucon.

 Glaucon berargumen bahwa tindakan jahat yang dilakukan oleh Gyges menunjukkan bahwa manusia pada dasarnya akan bertindak sesuai dengan kepentingan diri sendiri jika mereka yakin tidak akan menghadapi konsekuensi atau hukuman. Dalam pandangan Glaucon, bukan Gyges yang jahat, tetapi cincin tersebut hanya mengungkap sifat dasar manusia yang egois dan cenderung jahat ketika diberikan kebebasan penuh dari pengawasan. Setelah mendengar respon dari Glaucon timbullah lagi satu pertanyaan

Lantas kita harus bagaimana...?

 Berkali-kali saya telah memikirkan jawaban atas pertanyaan ini, saya kira kita tidak mungkin mencegah Gyges untuk mengambil cincin tersebut karena saya tidak mengetahui dengan pasti lokasi tersebut berada dan tidak mungkin pula saya merusak sistem takdir yang telah dibuat para dewa karena akan ada pengorbanan besar yang harus dibayar ketika melakukannya.

 Saya juga sempat berpikir untuk menciptakan sebuah sihir yang lebih kuat untuk merebut dan menandingi kekuatan luar biasa dari cincin yang dipakai oleh Gyges, tapi pikiran ini terhenti ketika timbul suatu bayangan bahwa akan ada peperangan besar antara saya dengan Gyges yang akan menimbulkan banyak kerugian dan korban pula di antara kami, akhirnya saya sampai pada keputusan bahwa pilihan terbaik adalah mengajari dan mengarahkan Gyges menggunakan kekuatan dari cincin tersebut.

 Dalam realita yang terjadi kini banyak para Gyges-Gyges baru yang hidup di sekitar kita, adanya seseorang yang memiliki kekuasaan yang disalahgunakan bukanlah sebuah kisah fantasi belaka, seperti dalam kasus Cincin Gyges, yang  menyebabkan ketidakadilan dan ketidakstabilan dalam sistem hukum. Munculnya potensi-potensi korupsi ketika seseorang memiliki kekuasaan mutlak atau tak terlihat merupakan salah satu bentuk nyata yang sering kita temui. Ketika pejabat atau individu dengan kekuasaan berusaha untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakan korup mereka dengan bersembunyi di balik kekuatan cincin kuno yang luar biasa. Saya kira para pembaca yang budiman pasti pernah merasakan perlakuan ketidakadilan didalam maupun diluar lingkungan kampus. Kita bisa ambil contoh dari isu-isu seperti tindak kekerasan senior ke junior, tindak pemalsuan laporan keuangan, tindak pelecehan seksual, tindak penipuan dan lain sebagainya. Tentu jawaban dari persoalan ini tidak sekedar penolakan tanpa dasar terhadap orang yang sedang berkuasa  karena kekuasaan sendiri merupakan hasil bentukan dari sistem pemerintahan itu sendiri. Untuk itulah, kekuasaan perlu diawasi dan dikontrol dari dalam maupun luar. 

Oposisi sama terhormatnya dengan koalisi…

Keduanya merupakan arti dari demokrasi…

 Hadirnya seorang oposisi yang analisis dan kritis mungkin bisa menjadi jawaban atas pengendalian dan pengarahan terhadap kekuasaan. Oposisi berfungsi sebagai pengawas utama terhadap tindakan pihak yang berkuasa. Dengan mengawasi dan mengkritisi kebijakan serta keputusannya, oposisi memastikan bahwa pihak yang berkuasa bertindak transparan dan akuntabel kepada rakyat. Misalnya, dengan mengajukan pertanyaan di ruang dialektika, menuntut penjelasan atas kebijakan kontroversial, dan mengadakan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Ini membantu mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar demi kepentingan publik. Oposisi juga memberikan suara kepada kelompok-kelompok minoritas dan beragam pandangan dalam masyarakat yang mungkin tidak terwakili oleh pihak yang berkuasa. Dengan mempromosikan kebijakan alternatif dan pandangan yang berbeda, oposisi memastikan bahwa semua segmen masyarakat merasa didengar dan diperhatikan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan politik karena mengurangi rasa ketidakpuasan dan alienasi di antara rakyat. 

 Oposisi memainkan peran krusial dalam menekan dan menjaga kekuasaan dalam sistem demokrasi, yang ditunjukkan secara jelas dalam skandal Watergate di Amerika Serikat pada awal 1970-an. Ketika pemerintahan Presiden Richard Nixon terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk penyadapan dan pencurian dokumen dari markas Partai Demokrat di kompleks Watergate, peran oposisi menjadi vital. Partai Demokrat, sebagai oposisi utama, bersama dengan media independen seperti The Washington Post, memulai penyelidikan mendalam terhadap kejadian tersebut. Wartawan Bob Woodward dan Carl Bernstein, melalui serangkaian laporan investigatif yang didukung oleh informasi dari sumber anonim "Deep Throat," mengungkapkan detail-detail penyalahgunaan kekuasaan oleh administrasi Nixon. Tekanan publik yang dihasilkan dari laporan ini memaksa Kongres, termasuk anggota dari kedua partai, untuk mendirikan Komite Senat yang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sidang-sidang ini disiarkan secara luas, memberikan transparansi yang sangat dibutuhkan kepada masyarakat. Investigasi tersebut mengungkap keterlibatan langsung pejabat tinggi dalam skandal dan menyebabkan pengunduran diri beberapa pejabat, termasuk Presiden Nixon yang akhirnya mengundurkan diri untuk menghindari pemakzulan. Selain menekan kekuasaan eksekutif yang korup, oposisi juga berperan penting dalam mendorong pembaruan kebijakan dan reformasi. Undang-Undang Pengawasan Kampanye Pemilu Federal 1974 diperkuat sebagai respons terhadap skandal ini, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan kampanye politik. Dengan demikian, oposisi tidak hanya berfungsi sebagai pengawas dan penyeimbang kekuasaan, tetapi juga sebagai pendorong perubahan sistemik yang memastikan berjalannya demokrasi yang sehat dan berintegritas. Skandal Watergate menegaskan betapa pentingnya keberadaan oposisi yang kuat dan berani dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang, memastikan bahwa pemerintah selalu bertindak sesuai dengan kepentingan publik.

Lex Semper Dabit Remedium...

Hukum akan selalu memberi obat…

 Saat ini tindakan mahasiswa oposisi yang melakukan kritisi seringkali dianggap sebagai agen pemecah belah, kelompok bayaran, dan tak jarang pula mendapat perlakuan represif secara fisik maupun verbal. Sebagai mahasiswa hukum kita memiliki peran penting untuk mengawal dan mendukung penegakan hukum atas datangnya berbagai pelanggaran dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan entah dari golongan kita atau mereka, semua harus kita suarakan sama demi terciptanya perlindungan hukum yang rata bagi kita semua. 

 KBBI menerangkan perlindungan sebagai tempat belindung; hal (perbuatan dan sebagainya) memperlindungi yang dapat diterangkan pula sebagai hal atau perbuatan yang melindungi. Perlindungan hukum mengacu pada upaya dan mekanisme yang ada dalam sistem hukum suatu negara untuk melindungi hak-hak, kebebasan dan kepentingan individu atau kelompok dalam masyarakat[1]. Sejak Amandemen ke-II UUD 1945, Negara Indonesia telah mewujud sebagai suatu negara hukum dan sekaligus juga menerapkan sistem kekuasaan ditangan rakyat (demokrasi). Hal ini dapat dibaca dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD” dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Berdasarkan pasal tersebut, maka jelas Negara Indonesia adalah negara hukum yang mengakui bahwa hukum sebagai panglima utama. Oleh karena itu, semestinya negara menempatkan hukum sebagai rujukan memastikan rasa keadilan dan memberikan memberikan kepastian kepada semua.

 Sebagai negara hukum yang demokratis, perlindungan hukum merupakan komponen yang fundamental untuk diwujudkan ini sejalan dengan Bunyi Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Diperlukan suatu pelaksanaan penegakan hukum untuk terciptanya perlindungan hukum yang baik. Syarat mutlak agar terarahnya suatu negara demokrasi yang baik tentu tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan terhadap Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 sebagai dasar negara. Oleh karena itu, maka diperlukan pelaksanaan penegakan hukum yang tegas. Dengan adanya ketegasan dalam penegakan hukum secara maksimal akan menghasilkan perlindungan hukum yang membawa rasa aman dan nyaman bagi semua masyarakat. 

 Dalam buku yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan”, Prof.Subekti,S.H. mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya[2]. Ketegasan dalam penegakan hukum juga menjadi suatu hal yang memenuhi tujuan daripada hukum itu sendiri. Menurut Gustav Radbruch ada 3 nilai mendasar yang menjadi tujuan hukum yaitu, keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit). Dalam melaksanakan ketiga tujuan hukum ini terdapat hierarkis yang dibagi menggunakan asas prioritas. Keadilan dapat lebih diprioritaskan dari nilai kemanfaatan dan kepastian hukum. Gustav Radbruch menjelaskan terdapat skala prioritas dalam tercapainya nilai tujuan hukum, dimana prioritas pertama selalu keadilan, kemudian kemanfaatan, dan terakhir barulah kepastian hukum[3] walaupun terdapat skala prioritas namun konsep keadilan, kemanfaatan, dan kepastian idealnya menjadi sebuah tujuan yang tidak terpisahkan dalam penegakan hukum.

 Perlindungan hukum merupakan peranan hukum untuk menjamin hak-hak dari warga negara, di Indonesia instrumen hukum yang menjamin perlindungan hukum adalah undang-undang. Undang-undang sebagai instrumen hukum berperan sebagai langkah untuk merealisasikan perlindungan hukum. Instrumen undang-undang diperlukan untuk mengakomodir hak-hak dari berbagai elemen di masyarakat, meliputi diantaranya undang-undang yang mengakui dan melindungi hak-hak sipil dan politik, hak-hak konsumen, hak-hak pekerja, hak-hak anak, serta undang-undang yang melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Suatu tindakan yang dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum jika terpenuhinya unsur sebagai berikut yakni:[4] 

a.      Perlindungan dari pemerintah untuk masyarakat

b.     Pemberian jaminan kepastian hukum dari pemerintah

c.      Berhubungan dengan hak-hak warga negara

d.     Adanya sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya

 Akhir kata saya ingin sampaikan kepada para pembaca yang budiman bahwa jangan pernah takut untuk bersuara.

ANALISIS, KRITISI, AWASI.

Oleh: Gayan Asykar Sahida 


Referensi:

[1] Maksum Rangkuti “Perlindungan Hukum Indonesia : Pengertian, Aspek, Unsur, dan Contoh,” Fahum.umsu.ac.id, last modified Agustus 2, 2023, diakses pada 7 Mei 2024

[2] CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta : 1986, hal.41.

[3] Utami Puspaningsih, Tiga Aliran Konvensional tentang Tujuan Hukum, mail.pa-sindikalang.go.id, dipublikasikan 21 Desember 2022, https://mail.pa-sidikalang.go.id/index.php/publikasi/arsip-artikel/723-tiga-aliran konvensional-tentang-tujuan-hukum#_ftn1, diakses pada 8 Mei 2024

[4] Tim Hukum Online,  Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, dan Contohnya, dipublikasikan 12 Agustus 2023. Diakses melalui, https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/ pada 8 Mei 2024



Rabu, 01 Mei 2024

Kemanakah Nasib Buruh Pasca Lahirnya UU Cipta Kerja?

Hari Buruh sedunia atau biasa dikenal dengan istilah May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Tahun ini Hari Buruh kembali diperingati tepat pada hari Rabu (1/5/2024). Setiap tahun, tanggal 1 Mei yang sudah ditetapkan sebagai Hari Libur, seringkali dilakukan perayaan untuk mengenang sekaligus mengapresiasikan beberapa program dan harapan dari para Buruh atau pekerja secara Nasional maupun Internasional.

Sejarah awal Hari Buruh di tingkat Internasional pada awal abad ke-19 untuk menghormati para Buruh yang terbunuh secara masal di Haymarket, Amerika Serikat. Sedangkan di Indonesia peringatan Hari Buruh dimulai pada era Kolonial Hindia Belanda pada Tahun 1920. Hari Buruh selalu dirayakan dan diperingati diberbagai negara dunia termasuk Indonesia  dengan berbagai program dan kegiatan yang berbeda sebagai wujud dan harapan hari yang sangat istimewa untuk memperjuangkan hak-hak setelah bekerja sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan dalam hubungan kerja khususnya untuk memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri dan keluarga.

Tujuan diperingatinya Hari Buruh untuk menghormati dan mengingat perjuangan buruh melawan pelanggaran hak-hak para pekerja. Hari Buruh biasanya diperingati oleh para pekerja atau buruh di seluruh dunia dengan menggelar aksi demonstrasi. Aksi tersebut untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Peringatan Hari Buruh juga menunjukkan solidaritas dan kesatuan antara pekerja, serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan adil. Selain itu, Hari Buruh juga menjadi simbol penting dalam menegaskan hak asasi manusia, keadilan, dan kesetaraan di dunia kerja.

Akhir-akhir ini, kesejahteraan buruh di Indonesia telah mengalami penurunan sejak disahkannya omnibus law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada awalnya UU ini ditujukan untuk menjawab permasalahan-permasalahan dalam UU sebelumnya yang mengatur tentang hak-hak bagi buruh. Akan tetapi omnibus law yang dibuat untuk memperbaiki kebijakan sebelumnya justru malah berbanding sebaliknya, adanya omnibus law ini malah memperkeruh keadaan serta mencederai beberapa aturan undang-undang sebelumnya banyak serikat buruh.

Adapun beberapa UU yang dianggap dilanggar oleh omnibus law antara lain UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 24 tahun 2018 Tentang Perizinan, UU No. 21 tahun 2000 tentang Organisasi Serikat, Federasi, Konfederasi, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Mengatur Jam Kerja dll, UU No. 2 tahun 2004 tentang Permasalahan Kerja dan mengantisipasi adanya PHK dan juga penetapan upah.

Omnibus law UU Ciker yang dijunjung mampu menghasilkan lapangan pekerjaan justru malah menjadi hal yang tidak ingin diterima oleh para pekerja atau buruh, dikarenakan ketidakpastian serta perampasan hak-hak yang telah ditetapkan sebelumnya. UU Cipta Lapangan Kerja ini  mengurangi jaminan sosial, melemahkan posisi serikat pekerja dan mengurangi perlindungan atas upah yang adil dan kondisi kerja. Mereka melihat adanya potensi penurunan standar kerja dan peningkatan risiko eksploitasi oleh pemberi kerja.

Kemudian, para buruh juga memperhatikan ketentuan dalam UU Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan mengenai fleksibilitas kontrak kerja. Ada kekhawatiran bahwa ketentuan tersebut dapat memperburuk ketidakamanan tenaga kerja dan meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang. Para buruh percaya bahwa keamanan kerja yang jelas dan perlindungan yang memadai sangat dibutuhkan untuk stabilitas hidup mereka dan kesejahteraan keluarga mereka.

Para buruh menilai bahwa omnibus law Cipta Kerja ini menindas dan tidak melibatkan serikat buruh seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (GASBIINDO), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dll. Dalam perancangan atau pembahasan UU tersebut lebih mengagungkan posisi investor daripada memberikan perlindungan terhadap rakyatnya/buruh. Partisipasi buruh secara aktif dianggap penting untuk memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan dapat mencerminkan kebutuhan dan kepentingan buruh.

UU Cipta Lapangan Kerja telah membawa malapetaka bagi para buruh karena UU tersebut membuat celah bagi para pengusaha atau investor untuk memeras dan merampas hak-hak para buruh ataupun pegawai pabrik. Kejadian ini merupakan tamparan keras untuk pemerintah sebagai pemangku serta pembuat kebijakan agar lebih waspada dan mengerti kebutuhan, seperti apa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang sebenarnya, tidak hanya mementingkan kepentingan sepihak. Karena sejatinya kesejahteraan masyarakat dapat dikatakan berhasil apabila pemerintah dan masyarakat mampu berkolaborasi membangun suatu negara yang adil dan lebih mementingkan kepentingan rakyat bukan kepentingan individu.

Penulis : Nurul ‘Aini

Referensi:

Kurniawan, F., & Dewanto, W. A. (2020). Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang Di PHK. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 63-76.

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/02/12/07454901/jika-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-disahkan-buruh-siap-uji-di-mk (Diakses pada 1 Mei 2024, pukul 16.10 WIB).

https://www.cnbcindonesia.com/news/20200121090837-4-131452/apa sih-omnibus-law-cilaka-yang-bikin-buruh-marah/2 (Diakses pada 1 Mei 2024, pukul 20.39 WIB).

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e14697a698ff/kalangan-buruh-sebut-enam-dampak-buruk-omnibus-law-bagi-buruh/ (Diakses pada 1 Mei 2024, pukul 18.10 WIB).

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240430195849-20-1092456/tuntutan-aksi-hari-buruh-1-mei-tolak-upah-murah-cabut-uu-cipta-kerja (Diakses pada 1 Mei 2024, pukul 19.10 WIB).

Mengoreksi Tata Kelola, Bukan Membatalkan Manfaat: Catatan untuk Gerakan Mahasiswa 2026

Gelombang demonstrasi mahasiswa yang melanda Jakarta dan berbagai kota sejak pertengahan Juni 2026 membawa pesan yang jelas: rakyat resah, d...