Jumat, 17 Mei 2024

Gyges dan Cincinnya: Berahi Kekuasaan dan Kekalahan Hukum

 


 Hukum memainkan peran yang sangat penting dalam mencegah chaos dan membentuk order dalam masyarakat dengan menciptakan struktur yang teratur, memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, menyelesaikan konflik secara damai, mengatur kekuasaan pemerintah, menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, serta memelihara nilai-nilai moral dan etika dalam masyarakat. Dalam pembentukannya tentu suatu aturan hukum tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai luhur suatu masyarakat

Pada hakikatnya…

Hukum adalah suara rakyat…

 Namun, pertanyaan yang wajib kita renungkan sekarang adalah “apakah manusia bertindak adil  karena itu hal yang benar ataukah karena adanya hukuman dan balasan?”. Dalam karya Plato yang terkenal, "The Republic”, Plato menceritakan sebuah cerita tentang seorang pria bernama Gyges, Sang pengembala ramah yang diriwayatkan hidup pada masa Kerajaaan Lydia kuno. Gyges terkenal sebagai seorang pelayan raja yang sangat taat dan menjunjung tinggi segala titah sang raja.

 Suatu hari, ketika sedang melakukan kegiatannya yang biasa, terjadi sebuah gempa bumi yang membawanya jatuh Gyges ke dasar bumi. Setelah berhasil bangun dia menemukan sebuah gua yang tersembunyi didalam tanah, di situ ia menemukan mayat seorang raksasa yang mengenakan cincin kuno berusia ribuan tahun. Tanpa mengetahui asal-usul cincin tersebut, Gyges mengambil dan mengenakannya. Gyges kemudian menemukan bahwa cincin itu memiliki kekuatan sihir yang sangat luar biasa. Ketika dia memutar cincin di jarinya, dia bisa membuat dirinya tidak terlihat oleh siapapun di sekitarnya. Dengan kekuatan tak terlihat ini, Gyges bisa melakukan apa saja tanpa takut akan diketahui atau dihukum, di situlah muncul berbagai kemungkinan yang baru

 Pada awalnya, Gyges menggunakan kekuatan cincin itu untuk kebaikan, tetapi lama kelamaan, ia mulai menggunakan kekuatan tersebut untuk tujuan yang jahat. Dia menyadari bahwa dia bisa mencuri, berbohong, dan melakukan kejahatan lainnya tanpa ada yang bisa menghukumnya.  

 Di kemudian hari dia mendaftar menjadi pembawa pesan kerajaan yang memiliki tugas sederhana untuk menyampaikan titah sang raja ke seluruh negeri. Namun, lama-kelamaan dia mulai menggoda sang ratu untuk menghianati raja, membisikkan berita bohong diantara para prajurit, dan pada akhirnya Gyges sang gembala yang ramah membunuh Raja Lydia serta mengambil takhtanya. Dengan tidak adanya konsekuensi atas tindakannya, Gyges semakin terjerumus ke dalam kegelapan moral. Dulunya dia dikenal sebagai seorang pengembala ramah, kini orang mengenal Gyges sebagai penguasa Lydia yang kejam.

 Mungkin ada beberapa dari kita yang menyatakan bahwa dalam cerita ini Gyges adalah penjahatnya, namun ada juga yang menyatakan bahwa cincin kuno itulah yang merusak Gyges sang pengembala yang ramah. Silang pendapat ini telah terjadi diantara berbagai filsuf sejak lama. Melihat dari banyaknya gejolak peristiwa yang terjadi belakangan ini baik didalam atau diluar lingkungan kampus saya tertarik untuk mengutip jawaban dari salah satu murid Socrates, yakni seorang filsuf bernama Glaucon.

 Glaucon berargumen bahwa tindakan jahat yang dilakukan oleh Gyges menunjukkan bahwa manusia pada dasarnya akan bertindak sesuai dengan kepentingan diri sendiri jika mereka yakin tidak akan menghadapi konsekuensi atau hukuman. Dalam pandangan Glaucon, bukan Gyges yang jahat, tetapi cincin tersebut hanya mengungkap sifat dasar manusia yang egois dan cenderung jahat ketika diberikan kebebasan penuh dari pengawasan. Setelah mendengar respon dari Glaucon timbullah lagi satu pertanyaan

Lantas kita harus bagaimana...?

 Berkali-kali saya telah memikirkan jawaban atas pertanyaan ini, saya kira kita tidak mungkin mencegah Gyges untuk mengambil cincin tersebut karena saya tidak mengetahui dengan pasti lokasi tersebut berada dan tidak mungkin pula saya merusak sistem takdir yang telah dibuat para dewa karena akan ada pengorbanan besar yang harus dibayar ketika melakukannya.

 Saya juga sempat berpikir untuk menciptakan sebuah sihir yang lebih kuat untuk merebut dan menandingi kekuatan luar biasa dari cincin yang dipakai oleh Gyges, tapi pikiran ini terhenti ketika timbul suatu bayangan bahwa akan ada peperangan besar antara saya dengan Gyges yang akan menimbulkan banyak kerugian dan korban pula di antara kami, akhirnya saya sampai pada keputusan bahwa pilihan terbaik adalah mengajari dan mengarahkan Gyges menggunakan kekuatan dari cincin tersebut.

 Dalam realita yang terjadi kini banyak para Gyges-Gyges baru yang hidup di sekitar kita, adanya seseorang yang memiliki kekuasaan yang disalahgunakan bukanlah sebuah kisah fantasi belaka, seperti dalam kasus Cincin Gyges, yang  menyebabkan ketidakadilan dan ketidakstabilan dalam sistem hukum. Munculnya potensi-potensi korupsi ketika seseorang memiliki kekuasaan mutlak atau tak terlihat merupakan salah satu bentuk nyata yang sering kita temui. Ketika pejabat atau individu dengan kekuasaan berusaha untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakan korup mereka dengan bersembunyi di balik kekuatan cincin kuno yang luar biasa. Saya kira para pembaca yang budiman pasti pernah merasakan perlakuan ketidakadilan didalam maupun diluar lingkungan kampus. Kita bisa ambil contoh dari isu-isu seperti tindak kekerasan senior ke junior, tindak pemalsuan laporan keuangan, tindak pelecehan seksual, tindak penipuan dan lain sebagainya. Tentu jawaban dari persoalan ini tidak sekedar penolakan tanpa dasar terhadap orang yang sedang berkuasa  karena kekuasaan sendiri merupakan hasil bentukan dari sistem pemerintahan itu sendiri. Untuk itulah, kekuasaan perlu diawasi dan dikontrol dari dalam maupun luar. 

Oposisi sama terhormatnya dengan koalisi…

Keduanya merupakan arti dari demokrasi…

 Hadirnya seorang oposisi yang analisis dan kritis mungkin bisa menjadi jawaban atas pengendalian dan pengarahan terhadap kekuasaan. Oposisi berfungsi sebagai pengawas utama terhadap tindakan pihak yang berkuasa. Dengan mengawasi dan mengkritisi kebijakan serta keputusannya, oposisi memastikan bahwa pihak yang berkuasa bertindak transparan dan akuntabel kepada rakyat. Misalnya, dengan mengajukan pertanyaan di ruang dialektika, menuntut penjelasan atas kebijakan kontroversial, dan mengadakan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Ini membantu mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar demi kepentingan publik. Oposisi juga memberikan suara kepada kelompok-kelompok minoritas dan beragam pandangan dalam masyarakat yang mungkin tidak terwakili oleh pihak yang berkuasa. Dengan mempromosikan kebijakan alternatif dan pandangan yang berbeda, oposisi memastikan bahwa semua segmen masyarakat merasa didengar dan diperhatikan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan politik karena mengurangi rasa ketidakpuasan dan alienasi di antara rakyat. 

 Oposisi memainkan peran krusial dalam menekan dan menjaga kekuasaan dalam sistem demokrasi, yang ditunjukkan secara jelas dalam skandal Watergate di Amerika Serikat pada awal 1970-an. Ketika pemerintahan Presiden Richard Nixon terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk penyadapan dan pencurian dokumen dari markas Partai Demokrat di kompleks Watergate, peran oposisi menjadi vital. Partai Demokrat, sebagai oposisi utama, bersama dengan media independen seperti The Washington Post, memulai penyelidikan mendalam terhadap kejadian tersebut. Wartawan Bob Woodward dan Carl Bernstein, melalui serangkaian laporan investigatif yang didukung oleh informasi dari sumber anonim "Deep Throat," mengungkapkan detail-detail penyalahgunaan kekuasaan oleh administrasi Nixon. Tekanan publik yang dihasilkan dari laporan ini memaksa Kongres, termasuk anggota dari kedua partai, untuk mendirikan Komite Senat yang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sidang-sidang ini disiarkan secara luas, memberikan transparansi yang sangat dibutuhkan kepada masyarakat. Investigasi tersebut mengungkap keterlibatan langsung pejabat tinggi dalam skandal dan menyebabkan pengunduran diri beberapa pejabat, termasuk Presiden Nixon yang akhirnya mengundurkan diri untuk menghindari pemakzulan. Selain menekan kekuasaan eksekutif yang korup, oposisi juga berperan penting dalam mendorong pembaruan kebijakan dan reformasi. Undang-Undang Pengawasan Kampanye Pemilu Federal 1974 diperkuat sebagai respons terhadap skandal ini, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan kampanye politik. Dengan demikian, oposisi tidak hanya berfungsi sebagai pengawas dan penyeimbang kekuasaan, tetapi juga sebagai pendorong perubahan sistemik yang memastikan berjalannya demokrasi yang sehat dan berintegritas. Skandal Watergate menegaskan betapa pentingnya keberadaan oposisi yang kuat dan berani dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang, memastikan bahwa pemerintah selalu bertindak sesuai dengan kepentingan publik.

Lex Semper Dabit Remedium...

Hukum akan selalu memberi obat…

 Saat ini tindakan mahasiswa oposisi yang melakukan kritisi seringkali dianggap sebagai agen pemecah belah, kelompok bayaran, dan tak jarang pula mendapat perlakuan represif secara fisik maupun verbal. Sebagai mahasiswa hukum kita memiliki peran penting untuk mengawal dan mendukung penegakan hukum atas datangnya berbagai pelanggaran dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan entah dari golongan kita atau mereka, semua harus kita suarakan sama demi terciptanya perlindungan hukum yang rata bagi kita semua. 

 KBBI menerangkan perlindungan sebagai tempat belindung; hal (perbuatan dan sebagainya) memperlindungi yang dapat diterangkan pula sebagai hal atau perbuatan yang melindungi. Perlindungan hukum mengacu pada upaya dan mekanisme yang ada dalam sistem hukum suatu negara untuk melindungi hak-hak, kebebasan dan kepentingan individu atau kelompok dalam masyarakat[1]. Sejak Amandemen ke-II UUD 1945, Negara Indonesia telah mewujud sebagai suatu negara hukum dan sekaligus juga menerapkan sistem kekuasaan ditangan rakyat (demokrasi). Hal ini dapat dibaca dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD” dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Berdasarkan pasal tersebut, maka jelas Negara Indonesia adalah negara hukum yang mengakui bahwa hukum sebagai panglima utama. Oleh karena itu, semestinya negara menempatkan hukum sebagai rujukan memastikan rasa keadilan dan memberikan memberikan kepastian kepada semua.

 Sebagai negara hukum yang demokratis, perlindungan hukum merupakan komponen yang fundamental untuk diwujudkan ini sejalan dengan Bunyi Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Diperlukan suatu pelaksanaan penegakan hukum untuk terciptanya perlindungan hukum yang baik. Syarat mutlak agar terarahnya suatu negara demokrasi yang baik tentu tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan terhadap Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 sebagai dasar negara. Oleh karena itu, maka diperlukan pelaksanaan penegakan hukum yang tegas. Dengan adanya ketegasan dalam penegakan hukum secara maksimal akan menghasilkan perlindungan hukum yang membawa rasa aman dan nyaman bagi semua masyarakat. 

 Dalam buku yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan”, Prof.Subekti,S.H. mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya[2]. Ketegasan dalam penegakan hukum juga menjadi suatu hal yang memenuhi tujuan daripada hukum itu sendiri. Menurut Gustav Radbruch ada 3 nilai mendasar yang menjadi tujuan hukum yaitu, keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit). Dalam melaksanakan ketiga tujuan hukum ini terdapat hierarkis yang dibagi menggunakan asas prioritas. Keadilan dapat lebih diprioritaskan dari nilai kemanfaatan dan kepastian hukum. Gustav Radbruch menjelaskan terdapat skala prioritas dalam tercapainya nilai tujuan hukum, dimana prioritas pertama selalu keadilan, kemudian kemanfaatan, dan terakhir barulah kepastian hukum[3] walaupun terdapat skala prioritas namun konsep keadilan, kemanfaatan, dan kepastian idealnya menjadi sebuah tujuan yang tidak terpisahkan dalam penegakan hukum.

 Perlindungan hukum merupakan peranan hukum untuk menjamin hak-hak dari warga negara, di Indonesia instrumen hukum yang menjamin perlindungan hukum adalah undang-undang. Undang-undang sebagai instrumen hukum berperan sebagai langkah untuk merealisasikan perlindungan hukum. Instrumen undang-undang diperlukan untuk mengakomodir hak-hak dari berbagai elemen di masyarakat, meliputi diantaranya undang-undang yang mengakui dan melindungi hak-hak sipil dan politik, hak-hak konsumen, hak-hak pekerja, hak-hak anak, serta undang-undang yang melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Suatu tindakan yang dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum jika terpenuhinya unsur sebagai berikut yakni:[4] 

a.      Perlindungan dari pemerintah untuk masyarakat

b.     Pemberian jaminan kepastian hukum dari pemerintah

c.      Berhubungan dengan hak-hak warga negara

d.     Adanya sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya

 Akhir kata saya ingin sampaikan kepada para pembaca yang budiman bahwa jangan pernah takut untuk bersuara.

ANALISIS, KRITISI, AWASI.

Oleh: Gayan Asykar Sahida 


Referensi:

[1] Maksum Rangkuti “Perlindungan Hukum Indonesia : Pengertian, Aspek, Unsur, dan Contoh,” Fahum.umsu.ac.id, last modified Agustus 2, 2023, diakses pada 7 Mei 2024

[2] CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta : 1986, hal.41.

[3] Utami Puspaningsih, Tiga Aliran Konvensional tentang Tujuan Hukum, mail.pa-sindikalang.go.id, dipublikasikan 21 Desember 2022, https://mail.pa-sidikalang.go.id/index.php/publikasi/arsip-artikel/723-tiga-aliran konvensional-tentang-tujuan-hukum#_ftn1, diakses pada 8 Mei 2024

[4] Tim Hukum Online,  Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, dan Contohnya, dipublikasikan 12 Agustus 2023. Diakses melalui, https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/ pada 8 Mei 2024



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengoreksi Tata Kelola, Bukan Membatalkan Manfaat: Catatan untuk Gerakan Mahasiswa 2026

Gelombang demonstrasi mahasiswa yang melanda Jakarta dan berbagai kota sejak pertengahan Juni 2026 membawa pesan yang jelas: rakyat resah, d...