Maraknya dugaan kasus pelecehan seksual di berbagai perguruan tinggi menunjukkan bahwa dunia pendidikan masih menghadapi persoalan serius mengenai keamanan dan perlindungan terhadap mahasiswa. Kampus yang seharusnya menjadi ruang belajar, pengembangan karakter, serta tempat lahirnya generasi intelektual justru masih diwarnai tindakan yang merendahkan martabat manusia. Jika persoalan ini terus dianggap biasa, maka kampus sedang gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai ruang aman dan beradab.
Berbagai kasus yang muncul ke publik membuktikan bahwa pelecehan seksual di lingkungan kampus bukan isu tunggal, melainkan persoalan sistemik. Salah satu kasus yang banyak disorot adalah dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Berdasarkan pemberitaan Tempo, kuasa hukum korban menyebut dugaan kekerasan seksual verbal dilakukan sejak lama dan jumlah korban disebut mencapai puluhan, terdiri dari mahasiswi dan dosen. Jika informasi ini benar, maka persoalan tersebut menunjukkan adanya pola perilaku yang berlangsung berulang dan tidak segera dihentikan. Situasi seperti ini menandakan lemahnya sistem pencegahan dan pengawasan di lingkungan akademik.
Kasus di Fakultas Hukum UI juga menjadi perhatian karena bentuk dugaan perbuatannya tidak hanya berkaitan dengan sentuhan fisik, tetapi juga kekerasan seksual verbal. Banyak masyarakat masih keliru memahami bahwa pelecehan seksual hanya terjadi ketika ada kontak fisik. Padahal komentar bernada seksual, candaan cabul, rayuan yang memaksa, pesan tidak pantas, hingga ucapan yang merendahkan tubuh seseorang merupakan bentuk pelecehan yang sama seriusnya. Kekerasan verbal dapat meninggalkan luka psikologis yang mendalam karena korban merasa dipermalukan dan tidak dihargai.
Selain itu, dugaan kasus di Universitas Negeri Jakarta menunjukkan bahwa ruang organisasi mahasiswa juga dapat menjadi tempat terjadinya penyalahgunaan relasi kuasa. Dalam beberapa kasus di kampus, pelaku kerap menggunakan posisi sebagai senior, pengurus organisasi, atau orang yang dianggap berpengaruh untuk menekan korban. Korban sering kali takut menolak karena khawatir dikucilkan, dipersulit dalam kegiatan organisasi, atau kehilangan kesempatan tertentu. Relasi kuasa seperti ini sangat berbahaya karena membuat korban berada dalam posisi tidak seimbang.
Kasus lain yang mencuat berasal dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Budi Luhur yang disebut melibatkan tenaga pendidik. Bila seorang dosen atau pihak kampus menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindakan yang melecehkan, maka dampaknya jauh lebih besar. Dosen memiliki posisi otoritatif terhadap mahasiswa, baik dalam penilaian akademik maupun keberlangsungan studi. Mahasiswa dapat merasa takut menolak karena khawatir nilai terganggu, reputasi rusak, atau masa depannya terancam. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik harus ditangani secara terbuka dan profesional.
Di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, sorotan publik muncul terkait dugaan perekaman tanpa izin. Tindakan semacam ini sering dianggap sepele, padahal sesungguhnya merupakan pelanggaran serius terhadap privasi seseorang. Mengambil gambar atau merekam korban tanpa persetujuan, terlebih dalam situasi pribadi, merupakan bentuk objektifikasi dan perendahan martabat manusia. Dalam era digital, tindakan seperti ini juga berisiko menyebar luas melalui media sosial dan menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.
Sementara itu, di Institut Teknologi Bandung, perhatian publik tertuju pada pertunjukan musik yang dinilai memuat unsur seksis dan merendahkan perempuan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk tindakan langsung, tetapi juga bisa lahir melalui budaya yang dinormalisasi. Candaan, lirik, atau pertunjukan yang menjadikan tubuh perempuan sebagai objek hiburan dapat memperkuat pola pikir diskriminatif. Ketika hal seperti ini dianggap biasa, maka lingkungan kampus perlahan membangun toleransi terhadap perilaku tidak sehat.
Dari sudut pandang hukum, setiap warga negara berhak atas perlindungan diri, kehormatan, dan rasa aman sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hadir sebagai dasar hukum untuk memberikan perlindungan korban serta menindak pelaku. Dalam konteks pendidikan tinggi, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan perguruan tinggi melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Artinya, ketika dugaan pelecehan seksual terjadi di kampus, persoalannya bukan sekadar masalah etika, tetapi juga persoalan hukum. Kampus tidak cukup hanya mengeluarkan pernyataan prihatin atau klarifikasi formal. Kampus wajib menyediakan sistem pelaporan yang aman, pendampingan psikologis, perlindungan korban, investigasi yang objektif, serta sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Dari perspektif sosial, budaya menyalahkan korban masih menjadi hambatan terbesar. Korban sering dipertanyakan mengapa baru bicara sekarang, mengapa diam, mengapa berada di tempat tertentu, atau mengapa tidak melawan. Cara berpikir seperti ini sangat keliru. Fokus utama seharusnya diarahkan pada perilaku pelaku dan sistem yang gagal melindungi korban. Tidak ada pakaian, sikap, maupun aktivitas seseorang yang dapat dijadikan alasan pembenar pelecehan seksual.
Dari perspektif psikologis, dampak pelecehan seksual sangat nyata. Korban dapat mengalami trauma, gangguan kecemasan, sulit tidur, menurunnya konsentrasi belajar, hingga kehilangan kepercayaan diri. Banyak korban memilih diam bukan karena tidak terjadi apa-apa, melainkan karena takut tidak dipercaya, takut dipermalukan, atau takut menghadapi tekanan sosial.
Dari perspektif moral, perguruan tinggi berdiri atas nilai ilmu pengetahuan, integritas, dan penghormatan terhadap manusia. Jika kampus membiarkan pelecehan seksual, maka kampus sedang mengkhianati nilai yang diajarkannya sendiri. Tidak mungkin pendidikan berjalan sehat di ruang yang dipenuhi rasa takut.
Namun demikian, setiap dugaan kasus tetap harus diproses dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Semua tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme yang objektif dan adil. Akan tetapi, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam korban atau menunda penanganan laporan. Perlindungan korban dan hak pembelaan terlapor harus berjalan seimbang.
Kampus di Indonesia perlu melakukan pembenahan serius. Satuan tugas pencegahan kekerasan seksual harus aktif dan independen. Edukasi mengenai consent atau persetujuan harus diperluas. Organisasi mahasiswa harus diawasi agar tidak menjadi ruang penyalahgunaan kuasa. Dosen dan tenaga kependidikan harus diberikan standar etik yang tegas. Pimpinan kampus juga harus berani bertindak tanpa takut citra institusi menurun.
Nama baik kampus tidak dibangun dengan menutup-nutupi kasus, melainkan dengan keberanian menyelesaikan masalah secara jujur dan adil. Kampus yang tegas melindungi korban dan menindak pelaku justru akan lebih dihormati oleh masyarakat.
Pada akhirnya, segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kampus harus ditolak keras. Pendidikan seharusnya memuliakan manusia, bukan melukai manusia. Kampus harus menjadi tempat yang aman untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan. Jika rasa aman hilang, maka pendidikan kehilangan maknanya yang paling mendasar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar