Rabu, 15 April 2026

Intelektualitas Tanpa Moralitas: Kekerasan Seksual di Ruang Akademik

 

Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis digital di Fakultas Hukum Universitas indonesia bukan sekadar insiden moral mahasiswa yang “kebablasan dalam bercanda” ini adalah cermin retaknya wajah pendidikan perguruan tinggi di Indonesia, yang selama ini dibanggakan sebagai ruang rasionalitas intelektualitas, tetapi kenyataannya pada kasus ini justru memelihara banalitas kekerasan dalam bentuk yang paling subtil: “Bahasa”

pada tanggal 11 april 2026 malam, akun x bernamana @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari sebuah grup chat, isi obrolan tersebut berupa komentar vulgar terhadap perempuan serta penggunaan kata frasa seperti ”diam berarti consent” dan “asas perkosa” thread itu dengan cepat menjadi viral dan ditonton jutaan orang. Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya isi percakapan tersebut melainkan pelaku yang terlibat didalamnya, diduga pelaku bukan hanya sebagai mahasiswa biasa tetapi mereka juga termasuk mahasiswa aktif dalam struktur organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, serta calon panitia kegiatan orientasi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia  

Ironisnya, hal ini terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tameng terdepan dalam menjunjung nilai keadilan, martabat manusia, dan prinsip equality before the law. mahasiswa hukum seharusnya tidak memahami hukum sebagai teks normatif. tetapi juga menginternalisasikannya sebagai nilai etik dalam kehidupan sehari-hari. ketika pemahaman itu berhenti pada tata teori, maka hukum kehilangan separuh jiwanya sebagai instrumen perlindungan manusia.

Di titik ini, kita perlu jujur bahwasannya masalah ini bukan pada “Oknum”. Narasi “Oknum” sering kali menjadi mekanisme defensif institusi untuk menghindari refleksi struktural. Padahal, jika budaya akademik benar benar sehat, maka bahasa yang merendahkan martabat manusia tidak akan menemukan ruang untuk tumbuh, bahkan dalam ruang privat sekalipun. Fakta bahwa percakapan tersebut berlangsung secara kolektif menunjukan adanya legitimasi sosial diantara para pelaku

Pihak kampus Universitas Indonesia melalui pernyataan resminya telah mengecam keras tindakan tersebut dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti melalui mekanisme Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Secara prosedural, langkah ini patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah mekanisme formal cukup untuk menyelesaikan problem yang bersifat kultural?

Data Komnas Perempuan tahun 2024 mencatat 4.178 kasus kekerasan berbasis gender online, naik 300% dalam lima tahun. Laporan SAFEnet 2025 menyebut 67% korban KBGO adalah perempuan berusia 18-25 tahun, dan 41% pelakunya berasal dari lingkaran terdekat, termasuk teman seangkatan. Artinya, kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini bukan anomali. Ia adalah data, ia adalah pola. Yang membedakan hanya satu hal: kali ini pelakunya calon Sarjana Hukum, dan buktinya digital. Platform seperti X memang tidak menciptakan seksisme, tetapi ia membongkarnya. Ruang privat yang selama ini jadi “File Space” untuk misogini kini kehilangan temboknya. Ironisnya, transparansi digital yang ditakuti pelaku justru jadi satu-satunya alasan kasus ini ditangani.

Kita harus berhenti menganggap bahwa kekerasan seksual hanya terjadi dalam bentuk fisik. Kasus ini menunjukkan bahwa bahasa adalah alat kekerasan yang efektif, ia membentuk cara pandang, membingkai relasi kuasa, dan pada akhirnya menormalisasi tindakan. Ketika tubuh perempuan direduksi menjadi objek lelucon, maka batas antara “candaan” dan “pelecehan” menjadi kabur. Dalam konteks ini, pelecehan verbal bukan sekadar gejala, tetapi fondasi dari kekerasan yang lebih luas.

Lebih jauh lagi, penggunaan frasa yang mengaburkan konsep persetujuan (consent) dalam percakapan tersebut mencerminkan kegagalan mendasar dalam memahami relasi yang setara. Ini ironis, mengingat pelaku berasal dari lingkungan pendidikan hukum, disiplin yang seharusnya paling sensitif terhadap isu keadilan dan hak asasi manusia. Survei Litbang Kemendikbud 2023 justru menunjukkan hanya 28% mahasiswa hukum yang bisa menjelaskan konsep consent secara tepat. Kita mencetak ahli pasal, tapi buta etika.

Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap dimensi kuasa dalam kasus ini. Ketika pelaku berasal dari kelompok yang memiliki posisi strategis dalam organisasi kampus, maka ada potensi relasi hierarkis yang memperparah situasi. Korban berada dalam posisi rentan, tidak hanya secara personal tetapi juga struktural. Dalam situasi seperti ini, diam bukan berarti persetujuan; diam sering kali adalah bentuk keterpaksaan.

Respons organisasi mahasiswa yang mengecam tindakan tersebut patut diapresiasi. Namun, kecaman saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah transformasi budaya, dari budaya yang permisif terhadap seksisme menjadi budaya yang secara aktif menolak segala bentuk dehumanisasi. Ini bukan pekerjaan satu malam, tetapi juga tidak bisa ditunda.

Kasus ini seharusnya menjadi titik balik. Jika institusi pendidikan hukum gagal membentuk sensitivitas etis mahasiswanya, maka kita patut mempertanyakan fungsi pendidikan itu sendiri. Apakah ia hanya menghasilkan individu yang cakap secara teknis, tetapi miskin secara moral? Ataukah ia sekadar mereproduksi elit yang cerdas, namun tidak berempati?

Kita perlu bertanya: apakah ruang akademik benar-benar bebas dari kekerasan, atau justru menjadi tempat paling aman untuk menyembunyikannya di balik jargon intelektual? Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk yang kasat mata. Ia bisa hadir dalam bentuk tawa, candaan, dan percakapan sehari-hari, yang justru lebih berbahaya karena dianggap normal.

Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini juga mencerminkan krisis maskulinitas di kalangan mahasiswa. Ketika identitas laki-laki dibangun di atas dominasi dan objektifikasi, maka kekerasan menjadi bagian dari performativitas sosial. Mengubah ini berarti mengubah cara kita mendefinisikan maskulinitas itu sendiri, dari yang berbasis kuasa menjadi yang berbasis empati.

Namun persoalan ini tidak boleh berhenti pada kecaman moral semata. Kita harus berani mendorong pertanggungjawaban yang nyata dan terukur. Sanksi administratif tanpa transformasi nilai hanya akan menghasilkan kepatuhan semu, bukan perubahan substantif. Kampus harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk merekonstruksi kurikulum etika, memperkuat literasi gender, dan memastikan bahwa ruang akademik benar-benar aman bagi semua. Tanpa transparansi proses Satgas PPKS, publik berhak curiga: apakah ini penegakan keadilan atau sekadar manajemen krisis?

Selain itu, ada kecenderungan berbahaya dalam masyarakat kita untuk merelatifkan kekerasan seksual dengan dalih “hanya candaan” atau “tidak ada korban langsung”. Logika ini harus ditolak mentah-mentah. Kekerasan tidak selalu menunggu korban fisik untuk menjadi nyata. Ia sudah terjadi sejak bahasa digunakan untuk merendahkan, mengontrol, dan mengobjektifikasi.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus direproduksi oleh generasi berikutnya, menciptakan siklus kekerasan yang semakin sulit diputus. Maka, sikap tegas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Diam dalam situasi seperti ini bukan netralitas, melainkan bentuk keberpihakan pada pelaku.

Pada akhirnya, kasus ini menguji bukan hanya integritas individu, tetapi juga kredibilitas institusi. Jika kampus gagal menunjukkan keberpihakan yang jelas pada korban dan nilai kemanusiaan, maka ia kehilangan legitimasi moralnya sebagai ruang pembentuk peradaban.

Dan mungkin, di situlah letak bahayanya: ketika kekerasan tidak lagi terlihat sebagai kekerasan, dan ketika intelektualitas justru menjadi tameng bagi ketidakpekaan. FH UI hari ini gagal di mata publik bukan karena ada chat mesum, tapi karena ia membuktikan bahwa gelar sarjana hukum tidak otomatis melahirkan kesadaran hukum.

PENULIS: DEPARTEMEN KAJIAN STRATEGIS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengoreksi Tata Kelola, Bukan Membatalkan Manfaat: Catatan untuk Gerakan Mahasiswa 2026

Gelombang demonstrasi mahasiswa yang melanda Jakarta dan berbagai kota sejak pertengahan Juni 2026 membawa pesan yang jelas: rakyat resah, d...