Setiap kali kalender menginjak bulan kesembilan, bangsa ini kembali dihadapkan pada satu pertanyaan yang tak pernah benar-benar dijawab dengan jujur, ingatan siapa yang boleh dirayakan, dan ingatan siapa yang harus dikubur. September bukan sekadar peralihan musim dalam catatan sejarah Indonesia, ia adalah bulan ketika negara paling gemar menulis ulang masa lalunya sendiri, memilih versi mana yang layak diajarkan di ruang kelas, dan versi mana yang harus dibungkam selamanya.
Peristiwa yang menjadi akar dari seluruh trauma itu terjadi pada malam pergantian 30 September menuju 1 Oktober 1965. Enam jenderal dan satu perwira TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September, dengan dalih mencegah kudeta yang diduga direncanakan oleh sekelompok jenderal senior. Dalam hitungan hari, narasi resmi negara langsung menuding Partai Komunis Indonesia sebagai dalang tunggal, tanpa proses pengadilan yang memadai untuk membuktikannya secara hukum. Dari titik itu, Indonesia memasuki salah satu babak paling kelam dalam sejarahnya sendiri, operasi pembersihan anti-komunis yang berlangsung dari akhir 1965 hingga 1966, menewaskan ratusan ribu hingga diperkirakan lebih dari satu juta warga sipil yang dituduh anggota atau simpatisan PKI, tanpa surat dakwaan, tanpa persidangan, dan tanpa kesempatan membela diri. Puluhan ribu lainnya dipenjara bertahun-tahun tanpa proses hukum yang sah, sebagian dibuang ke Pulau Buru, sementara anak dan cucu mereka mewarisi stigma eks-tahanan politik yang dicap dalam kartu identitas, kehilangan hak memilih, hak menjadi pegawai negeri, bahkan hak untuk sekadar dianggap warga negara yang setara.
Selama lebih dari tiga dekade sesudahnya, negara memastikan hanya ada satu versi cerita yang boleh hidup di ruang publik. Film Pengkhianatan G30S/PKI diputar wajib setiap tahun di layar televisi nasional dan bangku sekolah, membentuk ingatan kolektif yang tunggal dan penuh kebencian terhadap satu kelompok, tanpa pernah menyediakan ruang bagi kesaksian para korban pembantaian itu sendiri. Ironisnya, ketika Komnas HAM pada 2012 telah menyimpulkan secara resmi bahwa peristiwa 1965–1966 memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, berkas penyelidikan itu justru mangkrak bertahun-tahun di meja Kejaksaan Agung, dikembalikan berulang kali dengan alasan kurang lengkap, seolah negara sengaja memilih lupa daripada menanggung beban mengakui dosa masa lalunya sendiri.
Yang membuat September Hitam bukan sekadar catatan sejarah yang usang adalah bagaimana bayang-bayang 1965 itu masih dipakai sebagai alat kekuasaan hingga hari ini. Enam dekade sesudah tragedi itu, tuduhan "kebangkitan PKI" masih rutin didaur ulang setiap menjelang tahun politik, dilemparkan bukan kepada ancaman ideologis yang nyata, melainkan kepada aktivis buruh, mahasiswa, jurnalis, atau siapa pun yang berani mengkritik kebijakan negara. Label komunis berubah fungsi dari sekadar identitas politik menjadi senjata pembungkam, cara paling murah untuk mendiskreditkan lawan tanpa perlu berdebat substansi. Wacana mewajibkan kembali pemutaran film G30S/PKI di sekolah dan revisi buku sejarah yang terus bergulir hingga tahun-tahun terakhir ini menunjukkan bahwa negara masih memandang sejarah bukan sebagai bahan refleksi bersama, melainkan sebagai alat kontrol atas apa yang boleh diingat rakyatnya.
Pola inilah yang sesungguhnya menyambungkan 1965 dengan Indonesia hari ini, sebuah negara yang jauh lebih terampil merawat ketakutan kolektif daripada merawat keadilan bagi korbannya. Ketika represi masa lalu tidak pernah dituntaskan, ia tidak hilang begitu saja, ia berubah bentuk. Stigma "PKI" yang dulu dipakai untuk membenarkan pembantaian massal, kini dipakai untuk membenarkan pembungkaman kritik. Ketakutan yang dulu ditanamkan lewat kekerasan fisik, kini ditanamkan lewat framing dan disinformasi digital. Warisan impunitas 1965, di mana pelaku kejahatan kemanusiaan tak pernah diadili, pada akhirnya menjadi cetak biru bagi pola penanganan konflik sosial-politik Indonesia di dekade-dekade berikutnya, negara selalu lebih sigap melindungi kekuasaannya sendiri daripada melindungi warganya yang menuntut keadilan.
Maka mempertanyakan G30S/PKI hari ini bukan lagi sekadar upaya meluruskan sejarah demi rasa ingin tahu akademis. Ia adalah cara untuk memahami mengapa pola kekerasan negara terhadap kritik masih terus berulang, dan mengapa kata "komunis" masih cukup ampuh untuk membungkam perdebatan yang seharusnya sehat di ruang demokrasi. Selama negara belum berani membuka arsip, mengakui korban, dan mengadili siapa pun yang bertanggung jawab, September Hitam akan terus menjadi utang yang menumpuk bunga, dan bangsa ini akan terus mewarisi ketakutan yang sama, alih-alih mewarisi keberanian untuk berkata jujur pada dirinya sendiri.
Sebagai generasi yang lahir jauh dari tahun 1965, tugas kita bukan mewarisi kebencian yang diwariskan negara, melainkan mewarisi keberanian untuk bertanya, siapa yang diuntungkan dari ingatan yang sengaja dikaburkan ini. Jangan biarkan September hanya menjadi rutinitas seremoni tanpa makna. Jadikan ia momentum untuk terus menuntut pembukaan arsip sejarah, pengakuan negara atas korban 1965, dan penolakan terhadap setiap upaya menjadikan stigma masa lalu sebagai alat represi masa kini, sebab bangsa yang tidak berani jujur pada sejarahnya sendiri, tidak akan pernah benar-benar merdeka dari ketakutannya.
Sebagai kesimpulan, September Gelap adalah refleksi konstitusi yang retak. Merawat ingatan terhadap kasus-kasus ini bukan bertujuan untuk memobilisasi kebencian atau memecah belah bangsa, melainkan bentuk edukasi kemanusiaan agar sejarah kelam tidak berulang. Diperlukan pergeseran gerakan dari sekadar protes normatif menuju pengawalan konstruktif dalam mendesak negara memenuhi tanggung jawab yudisial maupun non-yudisial bagi para korban. Selama keadilan belum tegak, September akan tetap menjadi bulan yang gelap di bawah langit Indonesia.
Penulis: Saikha Naila Putri

Tidak ada komentar:
Posting Komentar