Hukum profetik mengalami pertumbuhan dari agama, teo-antroposentrisme, dan dediferensiasi. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan hingga sekarang. Hal itu dapat terjadi karena metodologi berpikir hanya bersumber dan mengandalkan rasionalisme. Selain itu, sumber pengetahuan yang dibawa oleh para nabi tidak mendapatkan tempat untuk melahirkan cara berilmu yang berkarakter materialistik, pragmatik, hedonis dan atheistic yang terdapat dalam naungan filsafat positivisme. Menurut Kuntowijoyo, pengembangan ilmu hukum profetik diorientasikan tidak hanya menjelaskan dan mengubah realitas sosial, tetapi juga memberi petunjuk untuk transformasi yang harus dilakukan.
Pada era revolusi industri 5.0, Indonesia menghadapi tantangan dalam menyelaraskan ajaran agama Islam dengan masyarakat modern yang telah terpengaruh oleh perkembangan industri dan teknologi. Revolusi industri 5.0 ini juga membawa banyak perubahan khususnya dalam kehidupan manusia secara fundamental karena dapat mengubah cara beraktivitas manusia, berpikir dan memberikan pengaruh yang besar terhadap dunia kerja. Hukum profetik menjadi penting dalam konteks ini karena hukum Islam perlu disesuaikan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik yang ada. Upaya mengembalikan spirit hukum profetik ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa hukum profetik dapat memberikan dampak positif dalam menghadapi tantangan dan peluang akibat terjadinya revolusi.
Perlu dipahami bahwa yang dimaksud hukum profetik di sini adalah nilai-nilai, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang diderivasi atau diturunkan dari wahyu Allah yang bersumber pada Alquran dan Sunnah Rasulullah yang berfungsi sebagai petunjuk dan pedoman hidup umat manusia yang bertujuan untuk mewujudkan tatanan yang adil pada setiap sendi-sendi kehidupan umat manusia. Hukum profetik hadir untuk menegaskan sekaligus menegakkan prinsip-prinsip hukum Islam dengan perkembangan industri dan teknologi di era terkini. Hal ini memberikan dampak penyesuaian hukum Islam dengan kehidupan saat ini agar keadilan di setiap sendi-sendi kehidupan umat manusia tetap terjaga.
Acuan substansi nilai keadilan yang menjadi pijakan hukum profetik adalah ayat Alquran sebagai berikut:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukumm di antara manusia supaya kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Q.S. Annisa (4) ayat 58)
Nilai keadilan menjadi basis utama substansi dari hukum profetik. Nilai-nilai keadilan ini perlu ditransformasi untuk menjadi isi dalam beberapa aspek, yaitu:
1) Ekonomi
Dalam konteks ini, ekonomi syariah menjadi hal yang penting untuk diwujudkan di era revolusi industri. Tujuannya adalah untuk menghapus kesenjangan ekonomi dan meningkatkan keamanan sosial, sikap saling membantu, dan solidaritas dalam masyarakat.
2) Pendidikan
Perubahan dalam kurikulum dan inovasi pendidikan Islam perlu dilakukan agar dapat mempersiapkan generasi muda yang mampu menghadapi dampak revolusi industri sesuai dengan ajaran Islam.
3) Bernegara
Dalam konteks bernegara di Indonesia, berhubung Indonesia adalah negara hukum, maka nilai-nilai keadilan dalam hukum profetik semestinya ditegakkan dalam kehidupan bernegara di Indonesia guna mencapai tujuan negara.
4) Media Komunikasi
Menjadikan media komunikasi sebagai alat untuk mendukung keberlangsungan masyarakat dan pemerintah dalam menyelenggarakan demokrasi dan menjaga kepentingan-kepentingan masyarakat untuk bisa disuarakan.
Mereka yang mampu mengembalikan hukum profetik di era seperti saat ini bisa disebut dengan ulama billah, yaitu hamba Allah yang dengan ilmu yang dimilikinya merasa takut, tunduk, dan patuh kepadaNya sehingga muncul (tajalli) dan hadir Nur Allah SWT ke dalam eksistensi dirinya sebagaimana nabi dahulu. Muhammad Iqbal dan Roger Garaudy dalam buku Membangun Kembali Pikiran Agama dalam Islam (Iqbal,1966:123), Iqbal mengungkapkan tentang peristiwa mi'raj Nabi Muhammad SAW. Seandainya nabi itu seorang mistikus atau sufi, tentu beliau tidak ingin kembali ke bumi lagi, karena telah merasa tenteram dengan Tuhan dan berada di sisiNya. Akan tetapi nabi kembali ke bumi untuk menggerakkan perubahan sosial, untuk mengubah jalannya sejarah. Beliau memulai suatu transformasi sosial budaya, berdasarkan cita-cita profetiknya. Dengan kata lain, pengalaman religius itu justru menjadi dasar keterlibatannya dalam sejarah.
Penulis: Marheny Salma Anggita

Tidak ada komentar:
Posting Komentar