Sabtu, 20 Juni 2026

Mengoreksi Tata Kelola, Bukan Membatalkan Manfaat: Catatan untuk Gerakan Mahasiswa 2026



Gelombang demonstrasi mahasiswa yang melanda Jakarta dan berbagai kota sejak pertengahan Juni 2026 membawa pesan yang jelas: rakyat resah, dan mereka ingin pemerintah mendengar. 

Tuntutan yang disuarakan tidak datang dari ruang kosong. Nilai tukar rupiah tertekan, harga kebutuhan pokok naik, dan dua program andalan pemerintahan Prabowo Subianto Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) disorot tajam karena dianggap sarat masalah. Tuntutan paling sering muncul di hampir setiap titik aksi, dari Bundaran HI hingga Semarang: evaluasi total terhadap kedua program tersebut. 

Pertanyaannya bukan apakah kritik itu layak didengar. Kritik itu jelas layak, dan sebagiannya berbasis data yang kuat. Pertanyaannya adalah evaluasi seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan dan apakah "evaluasi total" yang diserukan di jalanan sungguh berarti audit struktural, atau perlahan bergeser menjadi seruan penghentian yang mengabaikan manfaat nyata yang sudah dirasakan jutaan orang? 

Manfaat yang Nyata, Bukan Klaim Kosong 

Sebelum membahas masalahnya, penting untuk menempatkan manfaat MBG secara proporsional. Program ini bukan sekadar proyek mercusuar. Studi evaluasi di lapangan menunjukkan program makan gratis di sekolah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap status gizi siswa sekolah dasar, ditandai dengan peningkatan indeks massa tubuh dan penurunan prevalensi anemia.

 Secara skala, MBG telah menjangkau lebih dari 61 juta penerima manfaat melalui puluhan ribu unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh provinsi, sekaligus melibatkan puluhan ribu UMKM dan pemasok lokal sebagai bagian dari ekosistemnya. Survei publik turut mengonfirmasi penerimaan yang tinggi: tujuh dari sepuluh responden mengaku puas terhadap program ini. 

KDMP punya cerita serupa dari sisi ambisi: pemerintah membangun puluhan ribu badan hukum koperasi desa dalam waktu kurang dari setahun, sesuatu yang belum pernah dilakukan dalam sejarah kebijakan ekonomi desa di Indonesia. Gagasan dasarnya menciptakan mesin ekonomi baru di tingkat desa, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, dan memperkuat akses pembiayaan warga adalah respons yang relevan terhadap persoalan struktural yang memang sudah lama mengakar di desa-desa Indonesia. 

Bagi sebagian masyarakat kecil, program-program ini bukan abstraksi kebijakan. Mereka adalah makanan tambahan untuk anak yang sebelumnya kekurangan gizi, atau akses modal yang sebelumnya tidak ada. Menutup mata terhadap manfaat ini sama berbahayanya dengan menutup mata terhadap masalah tata kelolanya. 

Masalahnya Bukan Konsep, Tapi Eksekusi

Di sinilah letak nuansa yang sering hilang dalam riuhnya orasi jalanan. Ketika ditelusuri lebih dalam, masalah yang membayangi MBG dan KDMP hampir seluruhnya berakar pada eksekusi, bukan gagasan dasarnya. 

Untuk MBG, riset independen menemukan program ini diluncurkan tanpa fondasi regulasi dan kelembagaan yang cukup matang sejak awal, sehingga rentan terhadap masalah koordinasi, akuntabilitas, dan keselamatan penerima manfaat. Praktik monopolistik dalam pengelolaan dapur, rendahnya pelibatan UMKM, dan persoalan ketenagakerjaan menjadi temuan konkret. 

Insiden keracunan massal termasuk ratusan pelajar di Grobogan yang harus dirawat inap bukan kegagalan konsep "memberi makan anak sekolah", melainkan kegagalan standar keamanan pangan dan pengawasan rantai distribusi. Kasus korupsi yang menjerat tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional memperkuat kesimpulan ini: masalahnya ada di kelembagaan yang mengelola program, bukan pada niat memberi gizi gratis itu sendiri. 

KDMP menunjukkan pola yang sama, hanya dengan wajah berbeda. Di sejumlah desa, bangunan koperasi sudah berdiri lengkap dengan pengurus dan anggotanya, tetapi belum beroperasi karena kepala desa sendiri tidak tahu jenis usaha apa yang akan dijalankan mereka masih menunggu arahan dari pusat. 

 Ini adalah gambaran tepat dari kritik yang juga disuarakan mahasiswa di Semarang: koperasi semestinya tumbuh dari, oleh, dan untuk anggotanya, bukan digerakkan secara top-down dari atas. 

Itu kritik terhadap pendekatan pelaksanaan, bukan terhadap manfaat ekonomi yang ingin dicapai koperasi itu sendiri. 

Respons Pemerintah: Koreksi, Bukan Pembiaran

Adil untuk dicatat bahwa pemerintah sendiri sebenarnya sudah bergerak ke arah koreksi struktural, bukan mempertahankan status quo. Anggaran MBG 2026 dipangkas dari rencana Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun, dengan pergeseran fokus dari mengejar penambahan dapur baru secara masif ke prioritas penyaluran manfaat ke wilayah terpencil dan peningkatan kualitas dapur yang sudah berjalan. 

Tiga pimpinan Badan Gizi Nasional dicopot dan diganti kepemimpinan baru. Kejaksaan Agung pun didesak peneliti antikorupsi untuk menelusuri aliran dana hingga ke level satuan pelayanan terkecil bukan berhenti di petinggi pusat saja. Ini menunjukkan ruang evaluasi yang diminta mahasiswa sebenarnya sedang berjalan, meski barangkali belum secepat atau seterbuka yang diharapkan publik. 

 Pertanyaan yang lebih tepat untuk diajukan bukan apakah MBG dan KDMP harus dihentikan? melainkan "apakah manfaat yang dihasilkan keduanya lebih besar daripada biaya, risiko, dan masalah tata kelola yang masih berlangsung dan apakah proses koreksi yang sedang berjalan sudah cukup cepat dan transparan?" 

Jalan Tengah yang Sebenarnya Sudah Tersedia 

Menariknya, jika dicermati teks tuntutan resmi berbagai organisasi mahasiswa, sebagian besar sebenarnya sudah mengarah ke jalan tengah ini. Kata-kata yang dipakai konsisten: evaluasi menyeluruh, tinjau ulang sasaran program, evaluasi total bukan bubarkan selamanya. 

Ini adalah sikap yang matang dan proporsional, sejalan dengan prinsip dasar kebijakan publik: program besar yang baru berjalan satu hingga dua tahun wajar menghadapi masalah pertumbuhan, dan tugas pengawasan publik adalah memperbaikinya, bukan membatalkan manfaatnya begitu saja. 

Risiko sesungguhnya justru muncul ketika tuntutan yang presisi ini terdistorsi dalam framing media dan narasi jalanan menjadi sekadar "tolak MBG" atau "bubarkan KDMP" penyederhanaan yang berisiko mengabaikan manfaat riil yang sudah dirasakan jutaan keluarga, terutama di kalangan masyarakat kecil yang paling membutuhkan intervensi semacam ini. 

Gerakan mahasiswa punya peran historis penting sebagai pengawas kekuasaan di Indonesia, dan peran itu tetap relevan hari ini. Tapi kekuatan sebuah gerakan kritis justru terletak pada ketelitiannya membedakan dua hal: mana yang rusak karena konsepnya keliru, dan mana yang rusak karena pelaksanaannya buruk. MBG dan KDMP, berdasarkan bukti yang ada saat ini, jauh lebih tepat masuk kategori kedua. 

 Mengoreksi tata kelola adalah perjuangan yang lebih sulit, lebih teknis, dan kurang menarik bagi sorakan massa dibanding seruan "hentikan" tapi itulah perjuangan yang sesungguhnya akan menyelamatkan manfaat program ini bagi mereka yang paling membutuhkannya.

PENULIS: BAGUS DIKHA SABRILLANO

Minggu, 31 Mei 2026

Membenturkan Retorika Hari Lahir Pancasila dengan Paradoks Sosial-Ekonomi Indonesia Kontemporer.

 

REFLEKSI KRITIS

Setiap tanggal 1 Juni, ruang publik Indonesia dipenuhi oleh narasi heroik, seremoni formal, dan glorifikasi visual mengenai Pancasila sebagai ideologi bangsa. Namun, di balik ornamen perayaan tersebut, terdapat sebuah ruang kontradiksi tajam di mana prinsip-prinsip luhur yang dirumuskan pada tahun 1945 berbenturan langsung dengan realitas pahit yang dihadapi masyarakat hari ini.

1. Pengantar: Memahami Pancasila

Pancasila lahir dari dialektika pemikiran mendalam untuk menjawab tantangan kolonialisme dan menyatukan bangsa yang majemuk. Namun, memosisikan Pancasila hanya sebagai dogma suci tanpa keberanian untuk melihat kegagalannya dalam praktik bernegara adalah bentuk pengkhianatan intelektual. Titik lawan 1 Juni adalah sebuah upaya dekonstruksi membandingkan klaim keberhasilan implementasi nilai dasar dengan krisis struktural, ketimpangan hukum, dan komodifikasi ruang hidup yang saat ini tengah melanda Indonesia.

2. Matriks Kontradiksi: Sila Pancasila vs Realitas Kontemporer.

Konflik mendasar antara teks normatif Pancasila dan dinamika empiris di lapangan dapat dipetakan secara gamblang melalui analisis kritis per sila berikut:

Sila ke-1 (Ketuhanan Yang Maha Esa) vs Politisasi & Persekusi: Kontradiksi antara jaminan

kebebasan beragama dengan masih maraknya hambatan pendirian rumah ibadah minoritas serta penggunaan sentimen agama sebagai komoditas politik elektoral.

Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) vs Konflik Agraria & Kekerasan Struktural:

Kontradiksi antara pemuliaan hak asasi manusia dengan normalisasi represi aparat di wilayah-wilayah konflik berlatar belakang perebutan ruang hidup/tanah adat.

Sila ke-3 (Persatuan Indonesia) vs Polarisasi Buatan: Kontradiksi antara narasi integrasi

nasional dengan eksploitasi segregasi sosial oleh oligarki digital (buzzer) demi kepentingan kekuasaan, serta sisa-sisa paradigma pembangunan yang Jawa-sentris.

Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat...) vs Democratic Backsliding:

Kontradiksi antara esensi demokrasi deliberatif (musyawarah murni) dengan gejala kemunduran demokrasi, regulasi kilat tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), dan pelemahan sistem penegakan hukum/antikorupsi.

Sila ke-5 (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat) vs Ketimpangan Ekstrem: Kontradiksi

antara mimpi pemerataan kemakmuran dengan hukum yang "tajam ke bawah, tumpul ke atas", komodifikasi sektor hak dasar seperti pendidikan tinggi, dan pemusatan kekayaan pada 1% elite ekonomi.

3. Analisis Krisis Struktural: Mengapa Jarak Ini Melebar?

Kontradiksi di atas bukan terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari penetrasi sistemik kekuatan oligarki yang berkelindan dengan pragmatisme politik. Hari Lahir Pancasila yang seharusnya menjadi momen evaluasi radikal atas arah gerak bangsa, sering kali direduksi menjadi sekadar kosmetik politik untuk meredam daya kritis masyarakat.

Hukumsebagai Instrumen Kekuasaan (Rule by Law): Alih-alih menegakkan Rule of Law yang beradab (Sila ke-2 dan ke-4), produk legislasi kontemporer sering kali lahir dari kompromi elite yang memfasilitasi eksploitasi sumber daya alam, meminggirkan masyarakat adat, dan membatasi ruang perlawanan sipil.

Ketimpangan Agraria dan Ekonomi: Sila kelima menuntut keadilan distribusi. Namun, realitas menunjukkan bahwa jutaan hektar tanah dikuasai oleh segelintir korporasi melalui konsesi, sementara petani gurem dan masyarakat adat kehilangan tanah ulayatnya, memicu konflik horizontal dan vertikal yang tak kunjung usai.

Komodifikasi Hak Dasar: Kesehatan dan pendidikan tinggi kini bergeser menjadi barang mewah yang dikelola dengan logika pasar. Ketika akses terhadap mobilitas vertikal dihambat oleh faktor ekonomi, maka klaim "keadilan sosial" kehilangan makna subtansialnya.

Catatan Kritis: Pancasila tidak sedang menghadapi ancaman dari luar dalam bentuk ideologi asing belaka, melainkan sedang digerogoti dari dalam oleh perilaku para penyelenggara negara yang menggunakan Pancasila sebagai perisai retoris untuk melegitimasi kebijakan yang anti rakyat.

4. Menolak Amnesia Sejarah: Mengembalikan Kompas 1 Juni.

Untuk menjadikan 1 Juni sebagai titik balik, bukan sekadar upacara rutin, bangsa ini harus berani mengonfrontasi kebenaran yang tidak menyenangkan. Pancasila tidak boleh dibiarkan menjadi "berhala kata-kata" yang dihafal tanpa daya ubah sosial. Menghidupkan kembali Pancasila berarti memberikan hak suara kepada mereka yang dibungkam, mengembalikan tanah kepada mereka yang digusur, dan menyediakan keadilan hukum bagi mereka yang tidak memiliki kapital.

Kesimpulan & Gugatan Reflektif

Titik lawan 1 Juni mengingatkan kita bahwa ukuran keberhasilan Pancasila bukanlah meriahnya pidato pejabat atau indahnya infografis di media sosial, melainkan seberapa aman seorang minoritas beribadah, seberapa adil seorang petani mendapatkan hak atas tanahnya, dan seberapa merdeka seorang warga menyuarakan kritik tanpa rasa takut. Selama jurang antara teks Pancasila dan konteks Indonesia hari ini tetap menganga, maka perayaan Hari Lahir Pancasila adalah bentuk amnesia kolektif yang dipelihara.

Penulis: Siti Afifah

Selasa, 26 Mei 2026

KABAR REPUBLIK



Kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yang menyeret Nadiem Anwar Makarim memperlihatkan bagaimana pendidikan hari ini semakin dekat dengan kepentingan politik dan ekonomi. Program modernisasi yang seharusnya menjadi langkah kemajuan justru dibayangi dugaan permainan elite dan praktik korupsi. Pendidikan akhirnya tidak lagi dipandang sebagai hak publik yang harus dijaga secara etis, melainkan sebagai proyek kekuasaan yang rawan dimanfaatkan demi kepentingan tertentu.

Pembubaran nobar film Pesta Babi menunjukkan semakin sempitnya ruang kebebasan berpikir di Indonesia. Aktivitas diskusi yang seharusnya menjadi bagian wajar dari tradisi akademik justru dianggap ancaman terhadap stabilitas. Kritik dan ruang intelektual diawasi dengan kecurigaan, seolah berpikir kritis adalah sesuatu yang berbahaya. Situasi ini memperlihatkan adanya ketakutan terhadap kesadaran publik yang mulai berani mempertanyakan keadaan.

Polemik LCC Empat Pilar memperlihatkan budaya pendidikan yang masih sangat hierarkis dan anti-koreksi. Ketika peserta mempertanyakan keputusan juri, respons yang muncul justru cenderung meremehkan dan defensif. Hal ini menunjukkan bahwa suara generasi muda sering kali tidak dianggap cukup penting untuk didengar. Pendidikan akhirnya lebih diarahkan untuk membentuk kepatuhan terhadap otoritas dibanding membangun ruang dialog yang sehat dan terbuka.

Kasus pelecehan seksual di UPN 'Veteran' Yogyakarta memperlihatkan rapuhnya etika dan relasi kuasa dalam institusi pendidikan. Kampus yang semestinya menjadi ruang aman justru menjadi tempat terjadinya penyalahgunaan otoritas. Persoalannya bukan hanya pada individu pelaku, tetapi juga pada budaya institusi yang lebih sibuk menjaga reputasi dibanding memberikan perlindungan terhadap korban. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan di ruang akademik dapat berubah menjadi alat dominasi.

Secara keseluruhan, keempat kasus tersebut menunjukkan satu pola yang sama: ruang intelektual di Indonesia semakin dipersempit. Kritik dicurigai, diskusi diawasi, suara mahasiswa diremehkan, dan relasi kuasa terus mendominasi dunia pendidikan. Kampus perlahan kehilangan fungsinya sebagai ruang emansipasi dan kebebasan berpikir. Jika kondisi ini terus dianggap normal, maka yang sedang terjadi bukan hanya krisis pendidikan, tetapi juga kemunduran keberanian intelektual dalam demokrasi Indonesia.

PENULIS: BAGUS DIKHA SABRILLANO

Minggu, 24 Mei 2026

Republik Berisik Vol II: Mengembalikan Akal Sehat dalam Berinvestasi

Dalam kehidupan modern saat ini, investasi semakin populer di masyarakat, terutama di kalangan anak muda. Salah satu bentuk investasi yang banyak diminati adalah pasar modal, yaitu tempat terjadinya jual beli saham dan instrumen keuangan lainnya. Pasar modal sudah ada sejak zaman VOC, ketika saham mulai diperjualbelikan kepada masyarakat. Dalam pasar modal, harga saham selalu berubah-ubah. Kadang naik, kadang turun, bahkan bisa mengalami perubahan drastis. Untuk melihat kondisi pasar saham secara umum di Indonesia, digunakan indikator yang disebut IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan). IHSG menggambarkan pergerakan harga saham secara keseluruhan di Bursa Efek Indonesia. Ketika IHSG naik, berarti sebagian besar harga saham naik. Sebaliknya, ketika IHSG turun, berarti banyak saham mengalami penurunan harga.

Dalam pasar modal, harga saham tidak selalu stabil. Kadang mengalami kenaikan drastis, kadang mengalami penurunan drastis, dan terkadang juga bergerak secara normal. Penyebab utama dari perubahan harga tersebut adalah supply and demand atau permintaan dan penawaran. Adapun konsep supply and demand yaitu jika permintaan lebih besar daripada penawaran, maka harga akan naik, sebaliknya, jika penawaran lebih besar daripada permintaan, maka harga akan turun.

Naik dan turunnya harga saham sering memunculkan emosi dalam diri investor. Dua emosi terbesar dalam pasar modal adalah greed dan fear. Greed merupakan keinginan mendapatkan keuntungan besar dalam waktu cepat. Emosi ini biasanya muncul ketika harga saham terus naik. Akibat dari greed salah satunya muncul perilaku FOMO (fear of missing out). Sedangkan Fear adalah rasa takut ketika harga saham turun atau saat pasar mengalami ketidakpastian. Akibat dari fear salah satunya adalah mudah panik, Karena itu, banyak investor membeli saat harga tinggi karena serakah, lalu menjual saat harga turun karena takut.

Adanya rasa serakah dan takut dalam pasar modal menimbulkan perbedaan sikap dan tindakan dalam berinvestasi. Adapun perbedaannya adalah Investor rasional mengambil keputusan berdasarkan analisis dan data. Investor rasional juga berorientasi pada investasi jangka panjang. Ketika menghadapi fluktuasi pasar, investor rasional tetap tenang ketika harga turun dan melakukan evaluasi. Selain itu, investor rasional memiliki tujuan dan strategi investasi yang jelas.

Sebaliknya, investor emosional mengambil keputusan karena FOMO dan ikut-ikutan. Investor emosional ingin mendapatkan keuntungan cepat atau kepuasan instan. Ketika menghadapi fluktuasi pasar, investor emosional mudah panik dan mengambil keputusan impulsif. Investor emosional juga hanya fokus pada keuntungan cepat tanpa perencanaan matang.

Dari perbedaan tersebut, dapat dipahami bahwa investor perlu memiliki cara berpikir yang rasional agar tidak mudah terbawa emosi pasar, diantaranya yaitu:

  1. Memiliki Investment Philosophy, Investor perlu memiliki prinsip atau filosofi investasi agar tidak mudah berubah karena tren pasar dengan memilih investasi berdasarkan analisis pribadi.
  2. Membedakan Investasi dan Trading. Investasi berorientasi jangka panjang dan fokus pada pertumbuhan nilai aset. Sedangkan trading jual beli dalam jangka pendek untuk mencari keuntungan dari perubahan harga. Banyak orang menganggap dirinya berinvestasi, padahal sebenarnya hanya mengejar keuntungan cepat seperti trading tanpa memahami risiko.
  3. Manajemen Risiko dan Diversifikasi. Manajemen Risiko yaitu cara mengendalikan kemungkinan kerugian dalam investasi. Diversifikasi yaitu membagi dana ke beberapa jenis aset agar resiko tidak terpusat pada satu tempat. Sebagai contoh, sebagian di saham, sebagian di emas, sebagian di tabungan atau reksa dana. Tujuannya agar ketika satu aset turun, seluruh keuangan tidak langsung terdampak besar. Karena itu muncul prinsip “Jangan menginvestasikan semua uang ke satu saham.”
  4. Melakukan Journaling, dengan artian mencatat semua proses dan alasan dalam mengambil keputusan investasi dengan tujuan agar investor lebih selektif dalam memilih saham.
  5. Memahami Circle of Competence bahwa investor sebaiknya berinvestasi pada hal yang benar-benar dipahami. Jangan membeli saham hanya karena viral. Maka, semakin memahami aset yang dibeli, semakin kecil kemungkinan mengambil keputusan emosional. Oleh karena itu, muncul prinsip penting dalam investasi, “Buy what you know and know what you buy.
  6. Mengendalikan Input Informasi. Tidak semua informasi investasi di media sosial benar dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, investor perlu memiliki kemampuan untuk menyaring informasi dengan baik.

Berbagai cara untuk membangun rasionalitas dalam investasi pada akhirnya bertujuan agar investor lebih memahami dirinya sendiri sebelum mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, rasionalitas dalam investasi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menganalisis pasar, tetapi juga kemampuan memahami kesiapan diri sendiri sebagai investor. Dari sinilah muncul beberapa pertanyaan reflektif sebelum berinvestasi:

Apakah saya memahami aset yang saya beli?

Apakah harga saham saat ini masuk akal?

Apakah saya siap menghadapi risiko investasi?

KESIMPULAN

Dalam berinvestasi, seseorang tidak hanya mempelajari bagaimana cara mengelola keuangan, tetapi juga bagaimana cara mengontrol emosi dalam mengambil keputusan. Hal ini karena pasar modal selalu dipenuhi oleh perubahan harga yang dapat memengaruhi psikologis investor. Oleh karena itu, jika ingin sukses dalam berinvestasi, maka gunakanlah rasionalitas dalam mengambil keputusan, bukan hanya mengikuti emosi dan tren pasar.



Rabu, 20 Mei 2026

21 Mei 1998: Reformasi Yang Tak Kunjung Padam

Mei 1998 bukan hanya sekedar perubahan rezim di Indonesia, di mana terjadi pergantian kekuasaan dari orde baru di bawah kekuasaan Presiden Suharto yang berkuasa selama 32 tahun, akan tetapi, juga menjadi awal dari perubahan besar di negara Indonesia. Ketidakpuasan rakyat terhadap terhadap kepemimpinan Presiden Suharto, krisis ekonomi, dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) menjadi penyebab utama terjadinya peristiwa ini. Namun, setelah hampir tiga dekade berlalu, muncul pertanyaan di pikiran kita, apakah cita-cita besar reformasi 1998 benar-benar terwujud?

Masa Reformasi di Indonesia terjadi pada Mei 1998. Penyebab peristiwa era reformasi adalah krisis ekonomi dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Suharto. Kepercayaan tersebut menurun karena pemerintah tidak mampu mengatasi krisis ekonomi yang sedang dialami Indonesia pada 1997. Kondisi pemerintahan Indonesia sebelum masa reformasi 1998 didominasi oleh kalangan militer, sehingga demokrasi kurang berjalan dengan baik. Selain itu, perekonomian juga terpuruk yang disebabkan karena korupsi, kolusi, dan nepotisme marak terjadi dan bergantungnya ekonomi Indonesia pada bantuan modal asing. Karena serangkaian kondisi tersebut dan banyaknya kerugian lain yang dialami masyarakat, maka terjadilah gerakan era reformasi pada tahun 1998 yang dipelopori oleh kalangan mahasiswa dan intelektual.Ada beberapa hal yang dituntut oleh gerakan reformasi tahun 1998, yaitu :

● Adili Suharto dan para pengikutnya

● Amandemen UUD 1945

● Otonomi daerah seluas-luasnya

● Tegakkan Supremasi Hukum

● Berantas KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme)

● Turunkan Suharto dari kursi pemerintahan

● Hapuskan dwifungsi ABRI

Peristiwa yang mengawali gerakan reformasi adalah terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti, Jakarta. Saat itu, terjadi bentrok antara aparat keamanan dan para demonstran, yang menyebabkan empat orang mahasiswa gugur dengan luka tembakan. Keempat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan Sie, dan Hafidhin Royan. Peristiwa tersebut memicu gelombang demonstrasi yang lebih besar pada 13-14 Mei 1998.

Akibat peristiwa tragedi Trisakti, terjadi kerusuhan berupa perusakan pertokoan, rumah, perkantoran, dan kendaraan milik warga. Kerusuhan terjadi di banyak lokasi di ibu kota. Sasaran utama dari para pelaku kerusuhan adalah aset milik masyarakat keturunan Tionghoa di Jakarta. Banyak pertokoan kantor-kantor, bahkan rumah pribadi yang dianggap milik masyarakat keturunan Tionghoa dibakar, dihancurkan, dan juga dijarah.

Dengan banyaknya kerusuhan yang terjadi, gugurnya 4 orang mahasiswa Trisakti juga turut menyulut api amarah dari kalangan mahasiswa. Salah satu unsur terbesar yang melakukan demonstrasi adalah para mahasiswa. Pada 20 Mei para demonstran mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR dan mendesak agar Presiden Soeharto lengser dari jabatannya, dan mereka mulai menduduki pos pemerintahan penting termasuk Gedung MPR/DPR di Senayan.

Akibat ketidakstabilan politik dan ekonomi, desakan dari badan legislatif dan seluruh rakyat Indonesia, suatu peristiwa bersejarah terjadi. Pada 21 Mei 1998, Presiden Suharto secara resmi mengumumkan untuk melepaskan jabatannya. Ia kemudian menunjuk wakilnya, B.J.Habibie, untuk menggantikan posisinya sebagai Presiden RI di Istana Negara. Dengan lengsernya Suharto dan majunya B.J.Habibie sebagai presiden, maka menandai dimulainya masa reformasi di Republik Indonesia.

Jika kita melihat secara objektif, beberapa tuntutan reformasi memang menunjukkan perkembangan positif. Amandemen UUD 1945 berhasil membatasi masa jabatan presiden, otonomi daerah diperluas sehingga setiap daerah bisa berkembang secara mandiri, penghapusan dwifungsi ABRI. Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers yang kita rasakan sekarang merupakan hasil dari peristiwa bersejarah tersebut.

Namun, jika kita melihat realita pada saat sekarang, hal tersebut mengalami kemunduran, penegakan hukum dan pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Praktik nepotisme dan dinasti politik masih banyak terjadi, bahkan itu dilakukan secara terang-terangan. Tidak hanya itu, korupsi pun masih merajalela sampai saat sekarang ini, mulai dari pemerintahan daerah, sampai pemerintahan pusat, korupsi masih marak terjadi. Tidak tanggung-tanggung, korupsi bahkan mencapai triliunan. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan KKN masih belum terlaksana dengan baik. Hukuman bagi para koruptor pun tidak setimpal, di mana vonis pengadilan kerap jauh lebih ringan dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkan. Orang yang sudah merugikan negara triliunan hanya divonis sekian tahun penjara. Penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya independen dan masih dipengaruhi oleh dinamika relasi kuasa serta kepentingan politik. Ini merupakan tindakan yang dinilai tidak selaras dengan tujuan dan nilai-nilai yang mendasari perjuangan tersebut.

Pada saat itu juga terjadi banyak pelanggaran terutama pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Seperti penembakan terhadap 4 mahasiswa Trisakti, penjarahan dan kekerasan terhadap kaum etnis Tionghoa. Tidak hanya itu, juga terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan yang sebagian besar adalah perempuan etnis Tionghoa. Berdasarkan laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), terdapat 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus pemerkosaan. Namun, hal itu sampai sekarang tidak menemukan keadilan. Kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, hingga kini masih menyisakan ruang gelap tanpa penyelesaian hukum yang tuntas dan adil bagi para keluarga korban. Kehilangan dan trauma masih menghantui para korban.Bahkan sampai sekarang ini kasus ini belum diusut sampai tuntas. Seakan-akan kasus ini abu-abu dan tidak menemukan titik terang.

Kemudian, beberapa waktu lalu, kita juga dikejutkan dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang merupakan seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini menjadi tanda kemunduran demokrasi dan kebebasan berekspresi serta melukai system bangsa ini. Kasus ini menimbulkan spekulasi bahwa tidak ada ruang aman bagi warga sipil, terutama dalam berpendapat. Pelaku saat ini yang diketahui juga berasal dari dari lembaga negara yang seharusnya menjaga stabilitas dalam bernegara. Kasus ini membuat publik ketakutan untuk berpendapat secara bebas. Dalam kasus ini, negara harus memastikan korban mendapat kompensasi akibat penyiraman ini, dan negara juga harus menjamin untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dan pelaku dihukum sebagaiman mestinya dan seadil-adilnya supaya kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, serta memastikan bahwa ruang sipil merupakan ruang paling aman untuk beraktivistas.

Reformasi bukan hanya sekedar agenda masa lalu yang berakhir Ketika presiden Suharto mundur dari jabatannya, melainkan sebuah perjuangan yang harus tetap dijaga dan diperjuangkan serta diawasi oleh generasi sekarang. Terdapat kekhawatiran bahwa arah demokrasi saat ini mengalami kemunduran, yang ditandai dengan kecenderungan mengarah pada pola sentralisasi kekuasaan sebagaimana terjadi pada periode sebelumnya. Karena, jika semua itu terjadi, maka kita tidak hanya gagal menghargai perjuangan dan sejarah, tetapi juga mengkhianati masa depan bangsa ini.


Selasa, 12 Mei 2026

Republik Berisik Vol 1: “Feminisme: Hilangkan Ketimpangan, Bangkitkan Kesetaraan”

Kenapa mayoritas orang mengatakan bahwa feminisme itu tertuju kepada perempuan?Karena sejak dulu hingga sekarang, sebagian masyarakat masih mempertahankan budaya patriarki di Indonesia yang berpandangan bahwa laki-laki berada di kelas sosial yang lebih tinggi dibandingkan perempuan. Sehingga, perempuan tidak memiliki hak dan kekuatan untuk mengambil keputusan dan tindakan Pandangan tersebut tidak tepat, karena feminisme adalah ideologi, teori dan gerakan sosial yang menciptakan kesetaraan hak, kebebasan, dan keadilan bagi perempuan serta menghapus diskriminasi berbasis gender dan budaya patriarki. Fenimisme bukan gerakan untuk membenci laki-laki tapi gerakan sosial yang memperjuangkan hak agar setara. Feminisme bukan merupakan gerakan tunggal, melainkan terdiri dari berbagai aliran dengan fokus perjuangan yang berbeda:

1. Feminisme Nusantara (Nasional): berakar pada perjuangan anti-kolonial dan emansipasi tokoh lokal (seperti R.A. Kartini dan Dewi Sartika). Fokusnya adalah mengintegrasikan hak-hak perempuan dengan pembangunan bangsa dan pendidikan tanpa harus berhadapan langsung dengan laki-laki, supaya perempuan bisa sekolah dan maju bareng buat bangun bangsa, tapi tetap membawa nilai budaya sendiri. Karena pada masa kolonial, memiliki adat dan budaya bahwa perempuan dianggap tidak ada gunanya untuk menempuh pendidikan, karena tugas perempuan hanyalah melayani suami dan mengurusi rumah tangga.

2. Feminisme Marxis & Sosialis: melihat penindasan perempuan sebagai berakar pada sistem ekonomi kapitalisme. Aliran Sosialis secara spesifik menyoroti persimpangan antara kapitalisme dan patriarki yang mengeksploitasi tenaga kerja domestik (reproduktif) perempuan.

3. Feminisme Radikal: muncul sebagai reaksi terhadap seksisme ekstrem. Aliran pemikiran ini menganggap patriarki sebagai akar masalah utama dan mengkritik institusi keluarga dan perkawinan yang dianggap melegitimasi dominasi laki-laki atas tubuh perempuan.

4. Feminisme Kapitalis: fokus pada keberhasilan perempuan secara individu di tempat kerja dan pasar bebas (seperti posisi CEO). Aliran pemikiran ini sering dikritik karena elitis dan gagal mengatasi akar masalah perempuan kelas bawah. Kontradiksi Internal dan Ketimpangan Baru Gerakan feminisme memiliki dinamika yang memicu perdebatan dan efek samping:

1) Kontradiksi Strategi: terdapat perbedaan antara kelompok yang mencari reformasidari dalam sistem liberal versus mereka yang mencari perombakan total sistem radikal.

2) Kritik Generalisasi: feminisme awal cenderung kebarat-baratan. Munculnya Feminisme Interseksional menjadi jawaban untuk merangkul identitas yang beragam (budaya, agama, dan kelas sosial).

3) Dilema Kebebasan vs Objektifikasi: perdebatan tentang apakah ekspresi tubuh yang bebas merupakan bentuk pemberdayaan atau bentuk komodifikasi baru dalam sistem kapitalis.

4) Potensi Ketimpangan Baru: munculnya istilah diskriminasi terbalik terhadap laki-laki, krisis identitas maskulinitas, dan polarisasi gender yang dapat menghambat dialog yang konstruktif.

Studi Kasus Perempuan sebagai Agen Perubahan & Korban Eksploitasi

a. Bina Damai di Sudan Selatan (2005–2018)

Perempuan Sudan Selatan bertransformasi dari korban perang menjadi aktor perdamaian dalam tiga level:

- Akar Rumput: melakukan edukasi anti-kekerasan seksual dan trauma healing.

- Menengah: membentuk koalisi organisasi untuk menghubungkan aspirasi rakyat dengan elit.

- Elit Politik: memperjuangkan kuota keterwakilan perempuan di pemerintahan (dari 25% hingga 35%).

Kesimpulan: keterlibatan perempuan menghasilkan perdamaian yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

b. Eksploitasi dalam Prostitusi Online

Kasus di mana istri dijual oleh suaminya sendiri demi alasan ekonomi. Ini menunjukkan sisi kelam di mana rumah tangga yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi tempat eksploitasi, di mana tubuh perempuan dijadikan komoditas untuk menopang beban ekonomi keluarga. Dari semua pembahasan ini, muncul pertanyaan baru: bagaimana kesetaraan itu dapat dieksistensikan? Jawabannya cukup sederhana, yaitu tergantung pada masing-masing individu dalam memahami konsep kesetaraan yang berbeda. Pemahaman tentang feminisme merupakan bagaimana kita menempatkan diri secara proporsional, sesuai dengan porsi dan perannya.

KESIMPULAN

Feminisme adalah gerakan yang kompleks untuk menyetarakan hak, bukan hanya bagi perempuan, tetapi juga bagi laki-laki. Meskipun berhasil membuka akses hak-hak sipil bagi perempuan, gerakan ini terus berevolusi untuk menjawab tantangan internal, menghindari polarisasi gender, dan memastikan bahwa perjuangan kesetaraan tidak menciptakan ketidakadilan baru bagi pihak lain.

Departemen Kajian Setrategi

Minggu, 03 Mei 2026

Republik yang Tergadai: Oligarki, Kekuasaan, dan Ketimpangan yang Tak Kunjung Selesai

 Ketika kekayaan dan kekuasaan bertemu dalam satu lingkaran yang sama, keadilan sosial tidak lebih dari sekadar janji konstitusi.

Berdasarkan Laporan CELIOS 2026 Ketimpangan Ekonomi Indonesia: Republik Oligarki 

Ada sebuah angka yang seharusnya membuat kita tidak bisa tidur nyenyak. Laporan CELIOS (Center of Economic and Law Studies) yang terbit pada April 2026 mengungkap fakta yang sulit dipercaya namun sulit pula dibantah, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan sekitar 55 juta penduduk, total harta mereka mencapai seperlima produk domestik bruto nasional melampaui seluruh APBN. Dan sementara kekayaan para oligarki bertambah sekitar Rp13 miliar per hari, rata-rata kenaikan upah pekerja hanya sekitar Rp2 ribu per hari

Ini bukan sekadar soal angka. Ini adalah cermin dari sebuah sistem yang bekerja sangat bekerja namun hanya untuk segelintir orang. Indonesia, negara yang lahir dari semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat, kini berjalan menuju apa yang oleh CELIOS disebut sebagai "republik oligarki": suatu kondisi di mana kekuasaan ekonomi dan kekuasaan politik terkonsentrasi pada kelompok elite yang persis sama. 

"Kekayaan tidak hanya terkonsentrasi di sektor bisnis, tetapi juga tampak dalam struktur kekuasaan politik. Kebijakan publik berisiko tidak lagi netral melainkan cenderung menguntungkan kelompok yang sama." 

Pertanyaan yang harus kita hadapi bukan lagi apakah ketimpangan ini ada. Ia ada, dan datanya jelas. Pertanyaan yang lebih dalam adalah mengapa ia terus berlangsung, siapa yang diuntungkan, dan yang paling krusial apakah negara ini memiliki nyali untuk mengkoreksinya? 

Untuk memahami oligarki Indonesia hari ini, kita harus kembali ke akar. Selama lebih dari tiga dekade Orde Baru (1966–1998), Soeharto membangun sebuah mesin akumulasi kekayaan yang elegan dalam kebusukan aliansi antara birokrat-militer dengan konglomerat swasta yang oleh analis politik Azyumardi Azra disebut sebagai "oligarki finansial" atau cukong yang dipertalikan bukan oleh kompetisi pasar, melainkan oleh kedekatan dengan istana. 

Monopoli, lisensi eksklusif, konsesi sumber daya alam, dan kontrak pemerintah mengalir kepada mereka yang loyal. Kekayaan dibangun bukan dari inovasi, melainkan dari penguasaan akses terhadap negara itu sendiri. Inilah yang oleh ekonomi disebut rent-seeking behavior: kekayaan yang diperoleh bukan dari menciptakan nilai, tetapi dari mengendalikan siapa yang boleh menciptakannya. 

Krisis 1997–1998 sempat memberi harapan. Soeharto jatuh, reformasi bergulir, namun yang terjadi kemudian bukan pembongkaran oligarki melainkan metamorfosisnya sesuai penelitian Eve Warburton dari Australian National University, tokoh-tokoh bisnis justru 

semakin mengkonsolidasikan kekuatan dengan langsung memasuki arena politik, reformasi menggeser lokasi kekuasaan, tetapi tidak mengubah watak kelasnya. 

Demokrasi elektoral, alih-alih menjadi penawar oligarki, justru menjadi lahan bermainnya. 

Biaya politik yang sangat tinggi membuat hanya mereka dengan modal besar yang mampu bersaing. Hasilnya bisa dilihat dalam data: studi Forum Kajian Pembangunan mencatat bahwa 45% anggota DPR dan 65% menteri kabinet periode 2019–2024 memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan swasta. KPK melaporkan bahwa 25% kandidat dalam pilkada 2020 sebelumnya berkarier sebagai pebisnis. 

Parlemen dan eksekutif bukan lagi semata tempat representasi rakyat; ia menjadi ruang negosiasi kepentingan elite. Data Bank Dunia (2025) memperkuat gambaran ini sekitar 1% orang terkaya menguasai hampir 50% total kekayaan nasional. 

"Jika pada era Soeharto elite bisnis bekerja melalui negara otoriter, maka pada era demokrasi mereka secara langsung mengambil peran politik memanfaatkan kekayaan untuk memenangkan pemilu dalam lingkungan kampanye yang berbiaya tinggi." 

Akibatnya, fenomena elite capture semakin nyata kebijakan negara secara perlahan dikendalikan oleh kelompok kecil yang memiliki sumber daya besar. UU Cipta Kerja (2020) dinilai akomodatif terhadap kepentingan sektor pertambangan, sementara melemahnya KPK melalui revisi UU pada 2019 dipandang sebagai langkah yang melindungi kepentingan oligarki. 

Thomas Piketty, dalam karya monumentalnya Capital in the Twenty-First Century (2013), merumuskan hukum sederhana namun brutal: bila tingkat pengembalian modal (r) lebih besar dari laju pertumbuhan ekonomi (g), maka ketimpangan akan terus melebar. Indonesia adalah ilustrasi hidup dari rumus itu. 

Negara yang kaya batu bara, nikel, dan kelapa sawit ini, alih-alih mendistribusikan kekayaan alam kepada rakyat, justru menjadikannya ladang akumulasi bagi segelintir pihak sebuah ironisme yang dalam literatur ekonomi pembangunan disebut resource curse. Sementara itu, Tempo mencatat bahwa nilai kekayaan miliuner Indonesia meningkat 14 kali lipat dalam dua dekade terakhir, tanpa diimbangi reformasi pajak yang berarti. 

Jeffrey A. Winters mendefinisikan oligarki sebagai aktor dengan konsentrasi kekayaan sangat besar yang menggunakan sumber daya mereka untuk mempertahankan dan memperluas posisi eksklusif mereka. Dalam kerangka ini, oligarki adalah proyek pertahanan kekayaan (wealth defense) dan seluruh sistem politik, hukum, dan kebijakan publik direkayasa untuk melayani proyek tersebut. 

Akibatnya merambat ke mana-mana mobilitas sosial menjadi ilusi, akses kesehatan timpang, petani gurem tergusur korporasi, dan generasi muda kelas menengah terhimpit antara biaya hidup yang melonjak dan upah yang rendah menjadi korban dari sebuah sistem yang tidak pernah dirancang untuk mereka. 

Korea Selatan, Taiwan, Argentina, Selandia Baru, dan Chili disebut sebagai contoh negara yang berhasil menerapkan demokratisasi ekonomi melalui reformasi agraria, pajak progresif, 

dan investasi besar-besaran dalam pendidikan publik. Amerika Serikat, Inggris, dan Australia menerapkan undang-undang perampasan aset untuk menekan korupsi yang menjadi urat nadi oligarki. 

Semua itu membutuhkan satu hal yang paling langka dalam politik Indonesia: kemauan untuk bertentangan dengan kepentingan kelompok yang paling berkuasa. Reformasi pajak kekayaan. Pemberantasan korupsi yang tidak pilih kasih, pembiayaan kampanye yang transparan, dan yang paling mendasar: keberanian untuk mengakui bahwa demokrasi elektoral tanpa demokrasi ekonomi hanyalah demokrasi prosedural yang kosong. 

"Pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah ketimpangan itu ada tetapi apakah negara berani mengoreksinya. Jika tidak, arah Indonesia ke depan semakin jelas: bukan negara kesejahteraan, melainkan republik oligarki." 

Indonesia berdiri di persimpangan. Sila kelima Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan sekadar slogan seremonial. Ia adalah kontrak sosial yang ditandatangani para pendiri bangsa. Selama oligarki terus memperparah ketimpangan, kontrak itu belum terpenuhi. Dan selama kontrak itu belum terpenuhi, kita belum sungguh-sungguh menjadi republik yang merdeka..

PENULIS: ANDANI SAPA AMANDA



Mengoreksi Tata Kelola, Bukan Membatalkan Manfaat: Catatan untuk Gerakan Mahasiswa 2026

Gelombang demonstrasi mahasiswa yang melanda Jakarta dan berbagai kota sejak pertengahan Juni 2026 membawa pesan yang jelas: rakyat resah, d...