Pada tanggal 22 april diperingati secara Global sebagai Hari Bumi ( Earth Day), dimana hari ini diperingati sebagai titik balik kesadaran dan dukungan terhadap perlindungan lingkungan hidup. Namun, realitas yang ada justru membuat miris terhadap apa yang sebenarnya terjadi di bumi kita, mulai dari ekploitasi Sumber Daya Alam tanpa perbaikan ulang, hingga pengerusakan alam yang menyebabkan krisis Ekologi-Sosial serta implikasinya tehadap kaum marginal dunia, terkhususnya di Indonesia. Pada kesempatan ini kita akan bersama sama membaca realitas yang ada, khususnya di Tanah Air Indonesia ini, dimana pembahasan ini akan menuju pada Topik Ketimpangan Ekologi-Sosial, Kapitalisme, Dampak Krisis Ekologi Terhadap Kaum Marginal di Indonesia.
Ketimpangan ekologi-sosial di Indonesia bukan sekadar gejala sampingan, melainkan fondasi yang menopang cara pembangunan dijalankan. Relasi antara manusia, alam, dan kekuasaan telah disusun sedemikian rupa sehingga menghasilkan distribusi manfaat dan risiko yang timpang. Dalam konfigurasi ini, kelompok elite ekonomi dan korporasi memperoleh keuntungan maksimal dari eksploitasi sumber daya, sementara masyarakat kecil terutama yang tinggal di wilayah rentan dipaksa menanggung beban ekologis yang kian berat. Ketimpangan ini tidak hanya bersifat material, tetapi juga struktural, karena dilegitimasi oleh kebijakan dan praktik hukum yang bias kepentingan.
Dalam kerangka tersebut, kapitalisme memainkan peran sentral sebagai motor penggerak sekaligus justifikasi ideologis. Logika akumulasi kapital menuntut ekspansi tanpa henti, termasuk ke dalam ruang-ruang ekologis yang seharusnya dilindungi. Hutan, sungai, dan tanah tidak lagi dipahami sebagai ruang hidup, melainkan sebagai aset ekonomi yang harus dioptimalkan. Di titik ini, kapitalisme tidak hanya mengeksploitasi alam, tetapi juga memproduksi ketimpangan ekologi-sosial secara sistematis. Alam dikomodifikasi, sementara masyarakat lokal direduksi menjadi tenaga kerja murah atau bahkan disingkirkan dari ruang hidupnya sendiri.
Konsekuensi paling nyata dari relasi ini adalah meningkatnya frekuensi dan intensitas krisis ekologis. Banjir, longsor, dan kebakaran hutan tidak lagi bisa dibaca sebagai peristiwa alamiah, melainkan sebagai manifestasi dari kegagalan sistemik. Alih fungsi lahan yang masif, deforestasi, serta eksploitasi sumber daya tanpa kontrol telah merusak keseimbangan ekologis. Dalam konteks ini, krisis ekologi merupakan produk langsung dari model pembangunan yang mengabaikan keberlanjutan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Namun, dampak dari krisis tersebut tidak terdistribusi secara merata. Kaum marginal menjadi kelompok yang paling rentan sekaligus paling terdampak. Masyarakat adat, petani kecil, dan komunitas pesisir seringkali kehilangan akses terhadap sumber daya yang selama ini menjadi basis kehidupan mereka. Ketika hutan dibabat, mereka kehilangan sumber pangan dan identitas kultural; ketika sungai tercemar, mereka kehilangan akses terhadap air bersih; ketika bencana datang, mereka tidak memiliki kapasitas ekonomi maupun politik untuk melakukan pemulihan.
Di Kalimantan, misalnya, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat deforestasi telah memperparah risiko banjir yang secara langsung menghantam masyarakat lokal. Sementara itu, di Papua, peningkatan bencana ekologis berjalan beriringan dengan ekspansi industri yang menggerus ruang hidup masyarakat adat. Dalam kedua kasus tersebut, terlihat jelas bahwa krisis ekologi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperdalam ketimpangan sosial. Mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap kerusakan justru menjadi pihak yang paling menderita.
Lebih jauh lagi, marginalisasi ini diperparah oleh pengabaian terhadap pengetahuan lokal. Dalam banyak kebijakan pembangunan, kearifan lokal dianggap tidak relevan dibandingkan dengan pendekatan modern yang berbasis teknologi dan investasi. Padahal, masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan yang telah terbukti mampu menjaga keseimbangan ekologis selama berabad-abad. Ketika pengetahuan ini disingkirkan, yang terjadi bukan hanya kehilangan alternatif solusi, tetapi juga penguatan dominasi kapitalisme yang semakin eksploitatif.
Pada akhirnya, krisis ekologi-sosial di Indonesia tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan sektoral atau insidental, melainkan sebagai konsekuensi dari pilihan pembangunan yang secara sadar mengorbankan keseimbangan alam dan keadilan sosial. Ketimpangan yang terjadi bukanlah kebetulan, tetapi hasil dari sistem yang memberi ruang luas bagi akumulasi kapital, sembari menyempitkan ruang hidup masyarakat marginal. Dalam kondisi seperti ini, setiap bencana ekologis sesungguhnya adalah cermin dari kegagalan kolektif baik negara, pasar, maupun masyarakat dalam menjaga relasi yang adil dengan alam.
Kapitalisme yang terus mendorong eksploitasi tanpa batas telah menunjukkan batas-batasnya sendiri. Ia tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menciptakan stratifikasi sosial yang semakin tajam. Ketika keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara kerugian ekologis disebarkan kepada banyak orang, maka yang terjadi bukan sekadar krisis lingkungan, melainkan krisis keadilan. Kaum marginal kembali menjadi korban berulang dari sistem yang tidak pernah benar-benar berpihak pada mereka.
Momentum Hari Bumi pada 22 April seharusnya menjadi lebih dari sekadar peringatan simbolik. Ia harus menjadi titik konfrontasi momen untuk mempertanyakan ulang arah pembangunan, menantang dominasi kapital, dan menegaskan bahwa keberlanjutan tidak dapat dipisahkan dari keadilan. Tanpa perubahan yang mendasar, segala komitmen lingkungan hanya akan berakhir sebagai retorika yang kehilangan makna di hadapan realitas kerusakan yang terus berlangsung.
Karena itu, jalan ke depan menuntut keberanian untuk melakukan koreksi struktural: memperkuat penegakan hukum lingkungan, menghentikan praktik eksploitasi yang destruktif, serta mengakui dan melibatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama dalam pengelolaan sumber daya. Lebih dari itu, dibutuhkan pergeseran cara pandang dari melihat alam sebagai objek ekonomi menjadi entitas yang memiliki nilai dan hak untuk dilindungi.
Jika tidak, maka Hari Bumi akan terus menjadi ironi tahunan: diperingati dengan kata-kata, tetapi diingkari dalam tindakan. Namun jika refleksi ini benar-benar diambil sebagai titik balik, maka 22 April dapat menjadi awal dari perubahan yang lebih besar sebuah komitmen untuk tidak hanya menyelamatkan bumi, tetapi juga menegakkan keadilan bagi mereka yang selama ini paling terdampak. Sebab pada akhirnya, menjaga bumi bukan sekadar pilihan moral, melainkan keharusan historis yang akan menentukan arah masa depan Indonesia.
PENULIS: BAGUS DIKHA SABRILLANO

Tidak ada komentar:
Posting Komentar