Rabu, 21 Agustus 2024

Asa Reformasi Lebur di Era Dinasti Jokowi

 


Sudah 2 dekade lebih reformasi berjalan di Indonesia, tetapi tuntutan-tuntutan rakyat terhadap pemerintah masih belum ditunaikan dengan sungguh-sungguh, terutama terkait persoalan penegakan hukum dan demokrasi. Maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme masih terjadi di Indonesia, belum lagi politik dinasti dan politik gentong babi yang kerap kali digunakan oleh penguasa untuk memuluskan kepentingan mempertahankan kekuasaannya. Rekayasa hukum dan pembangkangan konstitusi menjadi hal yang lumrah untuk dilakukan. Fenomena “autocratic legalism”, yaitu penggunaan hukum untuk meligitimasi tindakan-tindakan yang otokratis atau kekuasaan nirkontrol (Corales, 2015; Scheppele, 2018) semakin vulgar terlihat di era dinasti Presiden Jokowi, sang “Raja Jawa”. Kekuatan oposisi dari luar kekuasaan dihabisi dengan cara-cara pengecut, banyak aktivis yang diajak bergabung dengan pemerintahan, yang akhirnya membuat mereka tak bersuara lantang dalam menjaga asa reformasi yang semakin meredup. Di sisi lain, pemerintah juga kerap membungkam masyarakat dari berbagai lapisan, baik dari kalangan mahasiswa, aktivis, jurnalis, dan kelompok-kelompok pro demokrasi dan keadilan yang sedang berjuang mempertahankan hak-hak rakyat yang telah dirampas oleh penguasa dan tuannya, para oligark, dengan berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi. Merujuk dari data Economist Intelligence (EIU) tahun 2022, indeks demokrasi Indonesia sebesar 6,71 dan masuk dalam kategori demokrasi cacat (flawed democracies). Menyempitnya ruang kebebasan publik yang paling berkontribusi terhadap rendahnya indeks demokrasi tersebut.

Lembaga-lembaga negara yang seharusnya netral menjadi tldak netral karena cawe-cawe sang “Raja Jawa” yang berambisi mewujudkan cita-cita kerajaannya di Indonesia. Pada 2019, upaya menghancurkan KPK karena berpotensi mengganggu jalannya kerajaan sang “Raja Jawa” dengan merivisi undang-undang KPK dan memasukkan para pemimpin yang bermasalah menyebabkan lahirnya KPK yang kita kenal sekarang, KPK yang korup dan nir-integritas, sehingga tingkat korupsi di Indonesia masih sangat tinggi. Sang “Raja Jawa” berhasil menurunkan skor indeks perilaku anti-korupsi (IPAK) dari 3,92 pada tahun lalu menjadi 3,85. Namun skor IPAK turun bukanlah prestasi. Sebab, makin rendah nilainya, makin rendah pula perilaku antikorupsi.

Tidak berhenti merusak KPK, MK juga dirusak oleh penguasa. Mahkamah Keluarga disematkan oleh masyarakat pada MK karena Anwar Usman sebagai Ketua MK pada saat itu meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra mahkota “Raja Jawa” sebagai kandidat Wakil Presiden melalui putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini sangat kontroversial karena telah menciderai demokrasi yang telah dikorupsi karena dibajak oleh oligark melalui politik dinasti. Pemilu akhirnya membuka jalan para politisi untuk semakin menancapkan cakarnya dalam mengekspolitasi sumber daya bagi kepentingan status quo kekuasaan.

Saat ini, upaya melanggengkan dinasti politik lewat tangan DPR juga ditempuh oleh para kartel politik Si “Raja Jawa”. Setelah MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang isi putusannya terkait penguatan pengaturan untuk syarat usia calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon, sebelum sempat coba dibegal untuk memuluskan anak presiden, Kaesang Pangarep, mencalonkan diri dalam perhelatan Pilkada 2024. Keputusan ini menjadi angin segar bagi republik ini untuk tetap menjadi Negara Republik Indonesia yang hendak diubah menjadi kerajaan. Alih-alih menaati Putusan MK yang final and binding, DPR malah ingin merivisi undang-undang Pilkada yang bertujuan untuk menganulir Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dengan disahkannya RUU Pilkada menjadi Undang-Undang, Putusan MK a quo menjadi seolah tak berlaku lagi karena dasar hukumnya telah berubah. Pada saat tulisan ini ditulis, DPR hendak mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini (22 Agustus 2024). Langkah DPR tersebut sudah kebablasan, rekayasa hukum dan pembangkangan konstitusi telah menodai reformasi yang dulu diperjuangkan untuk tegaknya konstitusi dan kembalinya kedaulatan di tangan rakyat. Ingat DPR! Kalian dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan untuk menjilat ketiak pemerintahan oligarki.

Penulis sependapat dengan perkataan seorang ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, bahwa yang dirusak oleh pemerintahan Jokowi sebenarnya bukan hanya institusi-institusi hukum, melainkan juga bangunan negara hukum kita. Tagar #kawalputusanmk di media sosial memberi sinyal darurat bagi Indonesia sebagai negara hukum, bahwa ada penguasa culas dan brutal yang hendak menggunakan hukum sebagai senjata untuk membinasakan rakyat. Seperti yang diucapkan Wiji Thukul, seorang aktivis yang melawan penindasan rezim orde baru, "Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan!.".

Oleh : Falaq Khomeini

1 komentar:

  1. Pendidikan politik yang kritis dan partisipatif harus terus digalakkan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang demokrasi, hak asasi manusia, dan pentingnya kontrol sosial terhadap kekuasaan.

    BalasHapus

Mengoreksi Tata Kelola, Bukan Membatalkan Manfaat: Catatan untuk Gerakan Mahasiswa 2026

Gelombang demonstrasi mahasiswa yang melanda Jakarta dan berbagai kota sejak pertengahan Juni 2026 membawa pesan yang jelas: rakyat resah, d...