Sudah
2 dekade lebih reformasi berjalan di Indonesia, tetapi tuntutan-tuntutan rakyat
terhadap pemerintah masih belum ditunaikan dengan sungguh-sungguh, terutama
terkait persoalan penegakan hukum dan demokrasi. Maraknya korupsi, kolusi, dan
nepotisme masih terjadi di Indonesia, belum lagi politik dinasti dan politik
gentong babi yang kerap kali digunakan oleh penguasa untuk memuluskan kepentingan
mempertahankan kekuasaannya. Rekayasa hukum dan pembangkangan konstitusi menjadi
hal yang lumrah untuk dilakukan. Fenomena “autocratic legalism”, yaitu
penggunaan hukum untuk meligitimasi tindakan-tindakan yang otokratis atau
kekuasaan nirkontrol (Corales, 2015; Scheppele, 2018) semakin vulgar terlihat di
era dinasti Presiden Jokowi, sang “Raja Jawa”. Kekuatan oposisi dari luar
kekuasaan dihabisi dengan cara-cara pengecut, banyak aktivis yang diajak bergabung
dengan pemerintahan, yang akhirnya membuat mereka tak bersuara lantang dalam
menjaga asa reformasi yang semakin meredup. Di sisi lain, pemerintah juga kerap
membungkam masyarakat dari berbagai lapisan, baik dari kalangan mahasiswa,
aktivis, jurnalis, dan kelompok-kelompok pro demokrasi dan keadilan yang sedang
berjuang mempertahankan hak-hak rakyat yang telah dirampas oleh penguasa dan
tuannya, para oligark, dengan berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi. Merujuk
dari data Economist Intelligence (EIU) tahun 2022, indeks demokrasi
Indonesia sebesar 6,71 dan masuk dalam kategori demokrasi cacat (flawed
democracies). Menyempitnya ruang kebebasan publik yang paling berkontribusi
terhadap rendahnya indeks demokrasi tersebut.
Lembaga-lembaga
negara yang seharusnya netral menjadi tldak netral karena cawe-cawe sang “Raja
Jawa” yang berambisi mewujudkan cita-cita kerajaannya di Indonesia. Pada 2019,
upaya menghancurkan KPK karena berpotensi mengganggu jalannya kerajaan sang “Raja
Jawa” dengan merivisi undang-undang KPK dan memasukkan para pemimpin yang
bermasalah menyebabkan lahirnya KPK yang kita kenal sekarang, KPK yang korup
dan nir-integritas, sehingga tingkat korupsi di Indonesia masih sangat tinggi.
Sang “Raja Jawa” berhasil menurunkan skor indeks perilaku anti-korupsi (IPAK)
dari 3,92 pada tahun lalu menjadi 3,85. Namun skor IPAK turun bukanlah
prestasi. Sebab, makin rendah nilainya, makin rendah pula perilaku antikorupsi.
Tidak
berhenti merusak KPK, MK juga dirusak oleh penguasa. Mahkamah Keluarga disematkan
oleh masyarakat pada MK karena Anwar Usman sebagai Ketua MK pada saat itu
meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra mahkota
“Raja Jawa” sebagai kandidat Wakil Presiden melalui putusan MK
No.90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan
ini sangat kontroversial karena telah menciderai demokrasi yang telah dikorupsi
karena dibajak oleh oligark melalui politik dinasti. Pemilu akhirnya membuka
jalan para politisi untuk semakin menancapkan cakarnya dalam mengekspolitasi
sumber daya bagi kepentingan status quo kekuasaan.
Saat
ini, upaya melanggengkan dinasti politik lewat tangan DPR juga ditempuh oleh para
kartel politik Si “Raja Jawa”. Setelah MK mengeluarkan Putusan MK Nomor
70/PUU-XXII/2024, yang isi putusannya terkait penguatan pengaturan untuk syarat
usia calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur berumur minimal 30 tahun saat
penetapan calon, sebelum sempat coba dibegal untuk memuluskan anak presiden, Kaesang
Pangarep, mencalonkan diri dalam perhelatan Pilkada 2024. Keputusan ini menjadi
angin segar bagi republik ini untuk tetap menjadi Negara Republik Indonesia yang
hendak diubah menjadi kerajaan. Alih-alih menaati Putusan MK yang final and
binding, DPR malah ingin merivisi undang-undang Pilkada yang bertujuan
untuk menganulir Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dengan disahkannya RUU Pilkada
menjadi Undang-Undang, Putusan MK a quo menjadi seolah tak berlaku lagi
karena dasar hukumnya telah berubah. Pada saat tulisan ini ditulis, DPR hendak
mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini (22 Agustus
2024). Langkah DPR tersebut sudah kebablasan, rekayasa hukum dan pembangkangan
konstitusi telah menodai reformasi yang dulu diperjuangkan untuk tegaknya
konstitusi dan kembalinya kedaulatan di tangan rakyat. Ingat DPR! Kalian
dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan untuk menjilat
ketiak pemerintahan oligarki.
Penulis sependapat dengan perkataan seorang ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, bahwa yang dirusak oleh pemerintahan Jokowi sebenarnya bukan hanya institusi-institusi hukum, melainkan juga bangunan negara hukum kita. Tagar #kawalputusanmk di media sosial memberi sinyal darurat bagi Indonesia sebagai negara hukum, bahwa ada penguasa culas dan brutal yang hendak menggunakan hukum sebagai senjata untuk membinasakan rakyat. Seperti yang diucapkan Wiji Thukul, seorang aktivis yang melawan penindasan rezim orde baru, "Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan!.".
Oleh : Falaq Khomeini

Pendidikan politik yang kritis dan partisipatif harus terus digalakkan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang demokrasi, hak asasi manusia, dan pentingnya kontrol sosial terhadap kekuasaan.
BalasHapus